Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Apotek merupakan salah satu tempat penyalur golongan obat keras ke masyarakat. Karena itu, harus dilakukan dengan hati-hati agar tak disalahgunakan. Mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, penyerahan, sampai pemusnahan, tidak boleh sembarangan.
Obat keras hanya boleh didapatkan oleh pasien dengan resep dokter. Penggunaannya pun harus benar-benar sesuai aturan dosis yang telah diresepkan. Apoteker di apotek punya tanggung jawab untuk memberi edukasi agar pasien dapat mengonsumsinya dengan benar.
Baca juga:
Apoteker Siap Melayani Permintaan Obat Keras, Apa Saja Wewenangnya?
Tak hanya soal pendistribusiannya saja, penanganan obat keras di apotek juga harus dilakukan dengan benar agar kualitas obat yang sampai di tangan konsumen tetap terjamin. Berikut ulasan seputar penanganan golongan obat keras di apotek. Simak, yuk!
Ada beberapa penggolongan obat yang harus konsumen ketahui, yaitu golongan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, dan psikotropika narkotika. Dalam praktik swamedikasi di apotek, apoteker hanya boleh merekomendasikan merk obat bebas dan bebas terbatas kepada pasien.
Sedangkan, bila pasien menginginkan antibiotik yang tergolong obat keras, harus membawa resep dokter.
Golongan obat ini ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.
Contoh obat keras seperti antibiotik, obat-obatan yang mengandung hormon, obat penenang, dan lainnya.
Golongan obat keras tidak bisa sembarang dikonsumsi karena dapat berbahaya bagi tubuh, memperparah penyakit, bahkan dapat menyebabkan kematian sehingga harus digunakan sesuai aturan yang tepat.
Agar tak disalahgunakan, pegawai apotek harus melakukan penanganan yang tepat terhadap obat keras. Mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, pendistribusian (penyerahan) obat ke pasien, sampai cara pemusnahannya. Biar lebih jelas, simak ulasan di bawah ini!
Dalam tahap pengadaan, ada beberapa poin yang perlu kamu perhatikan, yaitu:
Baca juga:
Tata Cara Apotek Membeli Obat Jenis Narkotika & Psikotropika ke PBF Farmasi
Saat ini apotek bisa melakukan pengadaan obat secara
online
menggunakan aplikasi
Farmacare Order. Kamu bisa memesan obat dari mana saja dan kapan saja. Di dalam aplikasi terdapat banyak pilihan distributor (PBF) yang menyediakan mulai dari golongan obat bebas, bebas terbatas, obat keras, sampai narkotika dan psikotropika.
Saat pemesanan barang, apotek tinggal membuat surat pesanan dan kemudian diunggah ke aplikasi. Setelah itu, pesanan barang akan langsung diproses. Surat pesanan yang asli bisa diserahkan saat apotek telah menerima barang.
Pihak distributor (PBF) juga akan meminta apotek melampirkan surat pesanan khusus untuk pengadaan barang golongan obat keras, prekursor, dan narkotika.
Order
barang jadi semudah itu, kenapa
nggak
cobain sendiri? Yuk,
Daftar Farmacare Order sekarang!
Mulai dari tahap penerimaan hingga penyimpanan obat di apotek, berikut poin yang perlu kamu perhatikan:
Penerimaan Obat
Penerimaan obat harus dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab.
Penyimpanan Obat
Harus dalam wadah asli dari produsen obat.
Baca juga:
4 Tips Penyimpanan Obat yang Benar di Apotek
Saat menyerahkan golongan obat keras kepada pasien, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan apoteker, yaitu:
Obat keras atau disebut juga dengan obat-obat tertentu, bila penggunaannya tidak sesuai dosis dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental serta perilaku. Berikut daftar obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan:
Obat ini disalahgunakan karena efeknya yang dapat menimbulkan rasa kantuk dan gembira. Pada dosis berlebih dapat mengakibatkan gagal jantung dan pernafasan.
Obat ini disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek delirium (bengong dan bingung), serta sedasi ringan. Penggunaan berlebih dapat menimbulkan gangguan penglihatan, saluran cerna dan kemih.
Obat ini dapat mengatasi depresi dengan meningkatkan adrenalin dan serotonin di saraf pusat, yang mampu menambah semangat dan gairah, sehingga sering disalahgunakan.
Obat ini sering digunakan pada terapi gangguan kejiwaan yang memberi efek sedasi. Penyalahgunaan obat ini dapat mengakibatkan hipotensi dan gangguan irama jantung.
Obat ini juga merupakan obat antipsikotik yang mampu mengurangi gejala psikosis seperti halusinasi, delusi, dan lainnya. Penyalahgunaan obat ini karena mampu menimbulkan efek “calm down” di pusat saraf.
Setiap obat yang hampir kedaluwarsa (3 - 6 bulan kemudian) harus sudah diturunkan dari rak penyimpanan. Apotek bisa melakukan retur ke distributor (PBF), bila memang distributor tersebut memiliki kebijakan retur barang hampir ED.
Jika tidak, apotek bisa melakukan pemusnahan barang ED secara mandiri. Cara pemusnahan obat kedaluwarsa disesuaikan dengan bentuk sediaan obat.
Pemusnahan obat bentuk tablet (obat padat), berbeda dengan cara pemusnahan obat bentuk cair dan obat dalam ampul/vial. Kamu bisa cari tahu selengkapnya melalui ulasan:
Tips Penanganan Obat Kadaluarsa (ED) di Apotek.
Itu tadi pembahasan seputar penanganan golongan obat keras (obat-obat tertentu) yang tepat di apotek agar tak disalahgunakan. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih terlindungi, dan pelayanan kefarmasian di Indonesia mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Referensi:
apt. Ananta Budi Wicaksono. 22 September 2022. Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Yankes.kemkes.go.id: https://bit.ly/475fEAd
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat