Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Obat sebagai produk dominan yang diperjualbelikan di apotek, harus benar-benar dijaga kualitasnya sampai ke tangan konsumen. Obat yang kondisinya rusak/kadaluarsa tidak bisa dijual ke konsumen. Sehingga modal yang tertumpuk pada stok yang tidak terjual itu, menjadi hilang. Karenanya, perhatikan betul cara penyimpanan obat di apotek Anda. Pastikan semua diletakkan pada tempat yang dinilai aman dari faktor pencurian dan gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat. Nah, bagaimana cara penyimpanan obat yang benar? Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 34 Tahun 2021, ini dia tipsnya. Simak, yuk!
Pemilik apotek atau pegawai yang bekerja apotek, harus menerapkan standar penyimpanan obat agar mutunya tetap terjamin, menghindari penggunaan tidak bertanggung jawab, memudahkan pemantauan ketersediaan dan pencarian stok, serta pengawasan. Aspek umum yang harus diperhatikan:
Obat risiko tinggi masuk dalam kategori obat high alert, dimana obat-obat ini perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan dampak serius (kematian/cacat) bila penanganannya tidak benar. Contohnya seperti, insulin dan antidiabetik oral. Daftar obat risiko tinggi ditetapkan oleh apotek dengan mempertimbangkan data referensi dan data internal tentang "kejadian yang tidak diharapkan" atau "kejadian nyaris cedera". Data referensi yang bisa dijadikan acuan antara lain daftar yang diterbitkan oleh ISMP (Institute for Safe Medication Practice).
Untuk obat
high alert berupa elektrolit konsentrat tinggi (seperti natrium klorida konsentrat di atas 0,9%) dan obat risiko tinggi, disimpan terpisah dari obat lainnya, serta diberi penanda (label) yang jelas untuk menghindari kesalahan dalam pengambilan dan kekeliruan penggunaan. Selain disimpan terpisah dan diberi label, tetap pastikan obat tersebut mudah dijangkau – agar obat tidak rusak saat mengambilnya.
Obat dengan nama, kemasan, label, yang tampak/kelihatan sama (look alike), dan bunyi ucapan sama (sound alike) – biasa disebut LASA, atau Nama Obat Rupa Ucapan Mirip (NORUM), contohnya adalah tetrasiklin dan tetrakain. Apotek biasanya menetapkan sendiri daftar obat yang masuk kategori LASA, serta memastikan penyimpanan antara obat satu dan lainnya tidak berdekatan. Selain itu, beri label khusus (LASA) pada masing-masing obat agar pegawai tidak sulit membedakannya dan mengantisipasi terjadinya kekeliruan pemberian obat ke konsumen.
Contoh Obat LASA disimpan tidak berdekatan dan diberi label “LASA”
Sumber: yankes.kemkes.go.id
Apotek yang menjual jenis obat narkotika dan psikotropika, wajib memiliki tempat penyimpanan berupa lemari khusus dan berada dalam pengawasan/tanggung jawab APA (Apoteker Penanggungjawab Apotek). Lemari khusus tersebut harus sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, yaitu:
Sedangkan untuk jenis prekursor farmasi, apotek harus menyimpannya dalam bentuk obat jadi di tempat penyimpanan obat yang aman, berdasarkan analisis risiko internal apotek menggunakan tolak ukur antara lain pembatasan akses personil, berada pada satu area yang sama, dan mudah diawasi. Prekursor farmasi berbentuk obat jadi, harus disimpan di tempat yang mudah diawasi secara langsung oleh APA atau pegawai lain yang dikuasakan.
Setelah penyimpanan stok obat dilakukan dengan benar, Anda juga wajib melakukan pencatatan di kartu stok dengan memasukkan data:
Nah, ketimbang Anda repot memperbarui data kartu stok satu per satu setiap kali ada transaksi, software apotek seperti
Farmacare memudahkan kerja Anda dalam
pencatatan stok. Kenapa? Ya, setiap kali ada barang yang masuk ataupun keluar, data di kartu stok digital akan ter-update otomatis. Penasaran ingin mencobanya? Yuk, daftar
di sini untuk manfaatkan
Uji Coba Gratis sekarang juga!
Referensi:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI KLINIK. Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan:
https://bit.ly/3swMS9p
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat