Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Syarat utama masyarakat bisa mendapatkan obat keras di apotek adalah wajib memiliki resep dokter. Obat yang ditandai dengan logo lingkaran berwarna merah bergaris tepi hitam dan ada huruf K di tengahnya, harus diserahkan apoteker atas resep dokter sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, apoteker siap melayani masyarakat atas permintaan obat keras asal mereka membawa resep dokter.
Obat adalah sarana terapi yang digunakan sesuai prinsip-prinsip pengobatan. Masyarakat sering kali menganggap obat sebagai sesuatu yang sederhana. Padahal, salah-salah menggunakannya bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Sebaik apapun obat, bila tidak disertai perilaku pengobatan yang benar, khasiatnya tidak akan maksimal, atau malah berbahaya. Karena itu, dokter menuliskan resep yang tepat sesuai hasil pemeriksaan kesehatan pasien, untuk diterjemahkan oleh apoteker. Lebih lengkapnya, yuk, cari tahu wewenang apoteker terkait pendistribusian obat keras di apotek yang Farmacare ulas di bawah ini!
Sudah menjadi tugas apoteker dalam melayani pasien yang membutuhkan obat keras. Apoteker harus melihat bahwa pelayanan farmasi sebagai bentuk layanan yang berkelanjutan sehingga harus berkualitas. Bagaimana caranya? Pertama, apoteker harus patuh pada peraturan untuk hanya memberi obat keras kepada pasien dengan resep dokter. Ini sebagai bentuk penghargaan atas profesi apoteker, dan wujud partisipasi kamu dalam menjamin kehidupan masyarakat yang sehat.
Kedua, apoteker harus komunikatif. Merasa nyaman saat berinteraksi dengan masyarakat, serta mampu menjembatani antara dokter dan pasien. Sehingga dibutuhkan pengetahuan yang mumpuni dan rasa percaya diri untuk berinteraksi dengan mereka.
Ketiga, mampu mengedukasi masyarakat dengan tepat. Pengetahuan yang kamu miliki, bila tidak disampaikan dengan bahasa yang sederhana, juga akan berpotensi menjadi mispersepsi. Terlebih dalam penggunaan obat keras. Karena itu, edukasi terkait dosis, indikasi, efek samping, hingga interaksi dari obat keras – wajib kamu lakukan dengan tepat.
Masyarakat bukan hanya sebagai objek dalam praktik kesehatan, namun juga subjek yang punya hak dan kewajiban dalam penggunaan obat yang benar. Hak dan kewajiban itu yang membuat masyarakat perlu pendampingan dari tenaga profesional, dalam hal ini apoteker. Agar tidak ada penyimpangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban mereka. Meski masyarakat sudah merasa aman dan nyaman menggunakan obat tertentu, namun bila tidak baik untuk kesehatan mereka – apoteker siap punya wewenang menunjukkan kompetensinya. Dengan berupaya menghentikan kebiasaan tersebut dan menunjukkan cara yang lebih baik dan aman bagi masyarakat untuk mengobati penyakit mereka.
Obat keras yang bisa diperoleh di apotek menggunakan resep dokter, dalam penggunaannya wajib mendapat arahan dan pantauan dari apoteker sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Meski
demand
dan profit usaha bisa menjadi godaan dalam pendistribusian obat keras tanpa resep dokter, namun jika bukan apoteker yang memberi pendampingan sebagai tenaga profesional, siapa lagi?
Swamedikasi merupakan upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri dan biasa diterapkan untuk mengatasi keluhan atau penyakit ringan. Penggunaan obat dalam swamedikasi adalah obat yang tergolong obat bebas dan boleh dibeli tanpa resep dokter. Meski begitu, swamedikasi harus tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Biasanya apoteker punya andil mengarahkan pelanggannya memilih obat yang aman dan efektif untuk mengobati penyakit mereka. Lalu, apa tolak ukur swamedikasi yang bertanggung jawab?
Praktik swamedikasi yang dilakukan masyarakat dewasa ini sering kali menyimpang. Adanya perkembangan teknologi, meningkatnya pengetahuan masyarakat, dan akses terhadap obat, membuat mereka merasa 'sudah tahu' atau 'sudah biasa' menggunakan obat keras tertentu untuk penyakitnya. Di sinilah wewenang apoteker bertugas memberi arahan atas praktik swamedikasi yang benar, agar tidak keliru dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Obat keras yang bisa dibeli di apotek menggunakan resep dokter, harus sudah memenuhi standar. Apa standarnya? Ya, obat yang diberikan ke pasien harus terjamin mutu dan keasliannya, diberikan sesuai dosis yang tertera di resep, serta bukan obat yang kadaluarsa. Pastikan kamu membeli obat di PBF yang telah bersertifikasi CDOB. Sertifikasi CDOB adalah sertifikat/dokumen yang dikeluarkan BPOM sebagai bukti kalau PBF tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendistribusikan obat-obatan ke rumah sakit, apotek, dan toko obat. Dengan begitu, mutu dan keaslian obat lebih terjamin.
Apoteker punya wewenang dalam penanggulangan obat palsu. Juga mengajak masyarakat untuk selalu membeli obat, terutama obat keras di apotek – agar mereka tidak terpapar obat palsu.
Penyimpanan obat keras di apotek juga harus dilakukan dengan benar. Agar tidak membahayakan para pegawai di apotek dan juga masyarakat. Apotek menjadi sarana resmi pelayanan kefarmasian yang diatur oleh regulasi, sehingga benar-benar harus menjamin kualitas dan mutu obat tetap terjaga sampai ke tangan konsumen.
Sedangkan, untuk memastikan konsumen tidak menerima obat kadaluarsa – apotek wajib melakukan manajemen stok yang baik. Caranya dengan memastikan pencatatan stok barang disertai tanggal kadaluarsa dan nomor
batch, serta menerapkan sistem FEFO (First Expired First Out). Ini bisa dilakukan dengan lebih mudah bila menggunakan software apotek seperti
Farmacare. Tertarik ingin mencobanya? Kamu bisa manfaatkan
Uji Coba Gratis
dengan mendaftar
sekarang juga!
Referensi:
Suyanto. 5 Oktober 2017. Kewenangan Apoteker dalam Pelayanan Obat Keras di Mata Praktisi. Hisfarma.blogspot.com: http://hisfarma.blogspot.com/2017/
Irma Yuliana Gultom. 21 Januari 2022. Ini Penyebab Masih Ada Obat Keras yang Dijual Tanpa Resep Dokter. Kompas.com: http://bit.ly/3GoOhHg
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat