Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi juga tidak sesulit memanjat tebing. Begitulah kira-kira penggambaran membangun sebuah bisnis apotek. Tidak sulit bila Anda bisa memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dan tidak malu bertanya jika menemui kebuntuan. Nah, kira-kira apa saja, sih, syarat mendirikan apotek yang harus Anda penuhi?
Farmacare sudah menyiapkan list yang bisa menjadi sumber referensi Anda pada E-BOOK: PROSES LENGKAP PERIZINAN APOTEK yang bisa diunduh secara gratis di sini. Di dalam E-Book, tersedia juga berbagai template surat pengajuan izin yang bisa langsung Anda unduh. Serta, di bawah ini, kami resume beberapa poin penting, simak, yuk!
Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) biasanya dimiliki oleh semua praktisi apoteker termasuk mereka yang bekerja di luar Rumah Sakit/Apotek/Klinik. Sedangkan SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker), hanya wajib bagi praktisi apoteker yang akan membuka praktik di Rumah Sakit/Apotek/Klinik.
Bicara soal STRA, bagaimana cara pengurusannya?
Selain STRA, praktisi apoteker yang bekerja di apotek juga wajib memiliki SIPA. Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk pengurusannya?
Persyaratan yang berlaku di setiap Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda. Sebagai contoh, di DKI Jakarta dilansir dari Tirto.id, syarat untuk mendapatkan SIPA, apoteker juga harus menambahkan fotokopi kepesertaan BPJS. Namun, pengurusan SIPA tidak dipungut biaya apapun dan membutuhkan waktu pengerjaan maksimal 20 hari kerja.
Apotek membutuhkan izin untuk bisa beroperasi. Izin itu biasa disebut dengan SIA (Surat Izin Apotek) yang diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Pengajuan izin apotek bisa dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Syarat Administrasi
Syarat Lokasi dan Sarana
Syarat Organisasi
Setelah Anda melakukan pengajuan, pihak terkait membutuhkan waktu paling lama 6 hari untuk menugaskan tim pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap apotek yang didaftarkan dengan melibatkan Dinas Kesehatan setempat. Lalu, tim pemeriksa akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Pemda setempat akan menerbitkan SIA tersebut dalam jangka waktu maksimal 12 hari kerja.
Anda bukan praktisi apoteker tapi ingin membuka apotek? Memangnya bisa? Bisa, dong! Anda bisa bekerja sama dengan praktisi apoteker sebagai penanggung jawab apotek dan telah disahkan notaris. Selain itu, sebagai apotek milik non-perseorangan atau yang berbadan hukum PT/Koperasi/Yayasan — wajib mengurus SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) di Dinas Lingkungan Hidup. Apa saja syarat pengajuannya? Yuk, simak di bawah!
Kenapa usaha apotek juga membutuhkan SPPL? SPPL merupakan dokumen wajib bagi bisnis yang kegiatan usahanya bisa berdampak pada lingkungan hidup meski dalam skala kecil. Dokumen ini biasanya wajib dimiliki oleh bisnis UMKM sebagai upaya penerapan industri yang berkelanjutan, yang dapat menyeimbangkan aspek ekonomi dan ekologi.
Setiap daerah punya perwakilan dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) atau Anda bisa mencari informasinya melalui media sosial (IG: @ppiai atau FB: Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)). Untuk pengajuan rekomendasi, bisa mendatangi kantor perwakilan IAI terdekat yang ada di daerah Anda. Lalu, apa saja persyaratan yang dibutuhkan?
Kenapa harus IAI? Ya, IAI sendiri merupakan Organisasi Profesi Kefarmasian di Indonesia yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI №41846/KMB/121 tanggal 16 September 1965. Organisasi ini ikut serta mengawasi izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian.
Itu tadi keempat syarat mendirikan apotek yang bisa segera Anda persiapkan. Ketika semua persyaratan berhasil dipenuhi, Anda bisa menjalankan bisnis apotek dengan lancar dan berpotensi menghasilkan profit. Nah, biar makin cuan, nih, Anda bisa gunakan software apotek yang memudahkan bisnis Anda dan membuat Anda lebih fokus mengembangkan bisnis. Ada kesempatan Uji Coba Gratis dengan mendaftar di sini sekarang!
Referensi:
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat