Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Update:
Usaha apotek terdiri dari usaha apotek milik orang pribadi (PSA) dan ada juga yang berbentuk badan usaha (PT/CV). Sebagai apoteker penanggung jawab di apotek, juga bisa merangkap sebagai pemilik apotek (PSA). Namun, pemilik usaha apotek juga bisa dari non apoteker dan akan merekrut apoteker penanggung jawab di apotek.
Nah, kali ini
Farmacare ingin mengupas tuntas soal pajak bisnis apotek. Baik itu usaha apotek yang dimiliki perseorangan (PSA), maupun apotek yang berbentuk badan usaha. Yuk, simak ulasannya berikut!
Usaha apotek yang dikelola oleh perseorangan menggunakan form 1770. Ini masuk pada pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh dari menjalankan usaha apotek secara perorangan. Setelah menyetorkan pemotongan tersebut ke kas negara, PSA wajib melaporkannya di SPT Tahunan.
Perhitungan pajak penghasilan pemilik sarana apotek (PSA) adalah sebagai berikut:
Contoh: Rini sebagai pemilik apotek “Farma Sehat” memperoleh omzet Rp35 juta per bulan. Total omzet per tahun usaha apoteknya adalah Rp420 juta. Dikarenakan total omzet apotek masih di bawah Rp500 juta, penghasilannya dari usaha apotek tidak dikenakan pajak.
Contoh: Apri sebagai pemilik apotek “Tunggal Pratama” memperoleh omzet Rp100 juta per bulan. Total omzet per tahun usaha apoteknya adalah Rp1,2 miliar. Besar pajak yang harus disetor oleh Apri: 0,5% x Rp1,2 miliar = Rp6 juta.
Contoh: Tari sebagai pemilik apotek klinik “Sehat Bersama” memperoleh omzet Rp500 juta per bulan, dengan besar laba bersih Rp200 juta per bulan. Total laba bersih per tahun yang diperoleh adalah Rp2,4 miliar. Besar pajak yang harus disetor oleh Tari: Rp2,4 miliar - PTKP K/1 (Rp63 juta) x 15% = Rp350.550.000 / 12 bulan = Rp29.212.500 (bisa dicicil per bulan).
Usaha apotek berbentuk badan usaha menggunakan form 1771. Tarif pajak untuk usaha apotek yang dikelola perorangan, dengan yang berbentuk badan usaha ada perbedaan.
Berikut perhitungan pajak usaha apotek berbentuk badan usaha:
Contoh: PT Sehat Selalu menaungi kepemilikan apotek “Sehat Sejahtera”. Apotek tersebut memperoleh omzet tahunan sebesar Rp10 miliar dengan total laba bersih Rp5 miliar per tahun. Maka, pajak yang harus dibayar sebesar: Rp5 miliar x 11% = Rp550 juta.
Namun, selama periode tahun 2022, PT Sehat Selalu telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp50 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta. Maka, pajak penghasilan badan usaha terutang adalah Rp550 juta - Rp50 juta - Rp100 juta = Rp350 juta.
Nilai pajak atas penghasilan Badan Usaha di tahun 2022 sebesar Rp350 juta, pembayarannya ke kas negara bisa dicicil per bulan (Rp350 juta / 12 bulan = Rp29.167.000).
Baca juga:
Perpajakan Apotek Membingungkan? Yuk, Cari Tahu di Sini!
Berikut beberapa tahapan pembayaran dan pelaporan PPh usaha apotek milik perseorangan (PSA) dan apotek yang berbentuk badan usaha yang menggunakan PPh Final UMKM:
Berikut beberapa tahapan pembayaran dan pelaporan PPh usaha apotek milik perseorangan (PSA) dan apotek yang berbentuk badan usaha yang menggunakan PPh Umum:
Bagi usaha apotek yang omzet per tahunnya sudah mencapai di atas Rp4,8 miliar – wajib membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas produk obat yang diperjual-belikan di apotek. PSA dan apotek berbentuk badan usaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai “Pengusaha Kena Pajak” di KPP tempat kegiatan usaha melakukan penyerahan objek pajak.
Setelah ditetapkan sebagai PKP, ajukan aktivasi akun PKP dan password ENova. Lalu, aktivasi selesai – tinggal ajukan permohonan sertifikat elektronik dan permohonan nomor seri faktur pajak melalui aplikasi ENova.
Nah, bagaimana alur pembayaran dan pelaporan PPN bagi PSA dan apotek badan?
Faktur yang diterima dari PBF (distributor obat) biasanya sudah mencantumkan nilai PPN yang dikreditkan, sehingga dapat mengurangi nilai PPN Terutang. Untuk memudahkan penelusuran faktur pembelian dari PBF, kamu bisa memanfaatkan aplikasi apotek seperti Farmacare.
Termasuk pencatatan omzet dan laba rugi usaha apotek yang dapat memudahkan perhitungan pajakmu. Serta, masih ada manfaat lebih lainnya yang bisa kamu dapatkan dengan melakukan Uji Coba Gratis sekarang juga!
Referensi:
Tim Mekari. 28 Februari 2023. Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Jenis, Tarif, Cara Menghitung. Klikpajak.id (Blog): https://bit.ly/3MSCVyn
Farmacare ID. 20 Maret 2023. Perpajakan untuk Pemilik Apotek dan Apoteker. Youtube.com: https://bit.ly/3L9Z75C
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat