Kementerian Kesehatan RI merilis, target rasio tenaga teknis kefarmasian di Indonesia disepakati sebanyak 1 per 1.000 penduduk. Nah, berdasarkan target rasio tersebut – hanya ada 4 provinsi yang sudah mampu memenuhi target rasio TTK, yaitu Provinsi Gorontalo, Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Barat.
Jumlah TTK di Indonesia ada sebanyak
51.632 orang. Meski begitu, distribusinya masih belum merata (menurut data tahun 2022). Proporsi TTK paling besar ada di Provinsi Jawa Timur (16,3%). Disusul kemudian, Jawa Barat (12,8%), Gorontalo (10,9%), dan Kalimantan Barat (10,3%). Proporsi TTK masih sangat kecil ada di bagian Indonesia Timur, seperti Provinsi Maluku Utara (0,11%), Papua Barat (0,04%), dan Maluku (0,02%).
Namun, saat pandemi COVID-19, TTK juga ikut berperan menangani penyakit tersebut karena mereka punya peran penting dalam pemeriksaan di laboratorium. Lebih lanjutnya, berikut ulasan
Farmacare
seputar profesi TTK dan surat izin yang wajib mereka miliki.
Tenaga Teknis Kefarmasian atau TTK adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian. TTK adalah mereka yang lulus pendidikan D3 Farmasi, yang memang dipersiapkan sebagai lulusan siap kerja. Pendidikan vokasi (D3) mengajarkan keahlian terapan, dimana rasio antara praktikum dan teori dalam kurikulumnya sebanyak 70:30.
Lulusan D3 Farmasi dianggap sudah mampu melakukan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien/pelanggan, yang berkaitan dengan sediaan farmasi (obat) untuk mencapai hasil berupa peningkatan mutu kehidupan masyarakat.
Menurut
Pasal 20 PP No. 51 Tahun 2009, dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian (seperti apotek, puskesmas, klinik, atau praktik bersama), seorang
apoteker dapat dibantu oleh asisten apoteker dan/atau TTK.
Tugas tenaga teknis kefarmasian di apotek meliputi menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat ke pelanggan.
TTK diharap memahami prinsip dasar
compounding, persiapan, kalkulasi, racikan, dan kemasan obat. Dalam hal operasional apotek, TTK diharap juga memahami prinsip dasar pengadaan obat, penyimpanan obat, jalur pendistribusian, pelayanan pelanggan, dan evaluasi.
Baca juga:
4 Syarat Membuat Apotek Punya Layanan Maksimal yang Pelanggan Suka
Dalam hal pelayanan resep dokter, TTK hanya berpartisipasi sesuai tanggung jawab dan standar profesinya yang berlandaskan kepentingan masyarakat.
Selain itu, TTK dapat melayani penjualan obat di apotek (obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter), dan memberi informasi terkait penggunaan obat kepada pasien/pelanggan yang datang ke apotek. Agar penggunaan obat dapat dilakukan dengan tepat, aman, dan juga efektif mengobati penyakit.
Setiap tenaga kefarmasian yang melaksanakan tugas/pekerjaan kefarmasian di Indonesia, wajib memiliki surat izin, atau bagi profesi TTK dikenal dengan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada TTK yang telah diregistrasi.
TTK yang memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kefarmasian dengan masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku sudah habis, TTK harus memperpanjang STR miliknya. Registrasi ulang STR juga diperlukan bagi mereka yang alih profesi atau naik level.
STR dapat diperoleh jika seorang TTK telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi, setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi dan sertifikat uji kompetensi diterbitkan oleh DIKTI.
KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) telah mengeluarkan surat edaran nomor KT.01.01/I/0827/2023 tentang Penerbitan e-STR TTK yang mulai berlaku tanggal 16 Maret 2023.
Itu artinya, per 16 Maret 2023 – TTK dapat melakukan pengajuan registrasi e-STR TTK melalui situs
https://ktki.kemkes.go.id/registrasi, dan dapat melakukan cetak e-STR secara mandiri. STR yang telah memiliki
QR Code menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, dan dinyatakan sah secara hukum sehingga tidak perlu lagi legalisir.
Alur pengajuan dan penerbitan STR elektronik (e-STR) TTK adalah sebagai berikut:
Mulai dari pengajuan hingga penerbitan e-STR TTK, total memakan waktu maksimal 15 hari kerja. Ini di luar waktu perbaikan (jika ada) yang kamu butuhkan maksimal 5 hari kerja. Proses pengajuan yang dilakukan secara online, membuat e-STR TTK jadi lebih mudah didapat, dan membantu profesi TTK untuk segera memperoleh pekerjaan.
Referensi:
Farmasetika. April 2023. KTKI Mulai Berlakukan STR Elektronik untuk Tenaga Teknis Kefarmasian. Farmasetika.com: https://bit.ly/41h3T78
Elza Astari. 16 Februari 2022. Cara Daftar STR Online buat Tenaga Kesehatan. Kompas.com:
https://bit.ly/3mLWhdY