Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Obat online ilegal adalah obat ilegal yang dijual secara online. Kenapa pasar online? Ya, karena lapak online seperti e-commerce dan media sosial masih sulit mendapat pengawasan secara menyeluruh dari pemerintah. Sehingga penyebarannya di sana, masih terbilang masif.
Bahkan, pelaku di balik penjualan obat
online
ilegal sudah seperti sindikat. Ketika satu diblokir, aksesnya akan berganti dan tumbuh lebih banyak lagi karena mudahnya membuat toko
online
yang baru.
Apoteker sebagai garda terdepan pelayanan kefarmasian, wajib memberi edukasi ke pelanggan terkait maraknya penjualan obat ilegal secara
online. Sehingga mereka tidak abai dan lebih bijak saat membeli obat. Apa saja edukasi yang sebaiknya disampaikan apoteker? Yuk, simak ulasan berikut!
Obat ilegal adalah obat yang tidak memiliki nomor izin edar (tidak terdaftar di Badan POM) sehingga tidak terjamin keamanannya, mutu dan khasiat obat. Karena tidak terdaftar di Badan POM, obat ini juga didistribusikan secara ilegal. Serta, tempat yang dianggap longgar dari pengawasan adalah media sosial dan marketplace (e-commerce).
Pada tahun 2022, Badan POM menemukan 658.205 buah obat tradisional serta suplemen ilegal yang dijual tidak hanya secara
offline, tapi juga
online. Di
tahun 2023, Badan POM juga telah menyita 23.000 obat ilegal yang merupakan produk impor dari luar negeri. Bahkan, penjualannya secara
online
menggunakan nama apotek resmi untuk mengecoh konsumen.
Obat ilegal mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi oleh masyarakat. Sebagai contoh:
Obat-obat di atas boleh dikonsumsi pasien asal dengan resep dokter. Yang mana, ada dosis dan aturan pakai yang harus dipatuhi. Tidak dikonsumsi secara sembarangan, apalagi diperjual-belikan secara bebas.
Selain itu, dilansir dari polri.go.id – ada juga obat tradisional ilegal yang ditemukan Badan POM, seperti Montalin, Wantong, Xian Ling, Gelatik Sari Manggis, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Kuat Lelaki Cap Beruang, dan Tawon Klanceng karena mengandung BKO (Bahan Kimia Obat).
Obat tradisional tidak boleh mengandung BKO. Penambahan BKO secara sengaja ke obat tradisional adalah tindakan ilegal karena selain tidak sesuai aturan, tentu sangat berbahaya bagi konsumen. So, kamu sebagai apoteker bisa mengedukasi pelanggan untuk tidak mengonsumsi obat-obat tersebut, ya.
Sebagai apoteker yang bertanggung jawab atas distribusi obat di apotek, upayakan agar pelanggan tidak mengonsumsi obat ilegal. Saran yang bisa kamu berikan sebagai solusi pencegahan adalah sebagai berikut:
Tidak lupa mengimbau masyarakat atau pelanggan yang datang ke apotek untuk selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi kefarmasian, seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat dari tempat tinggal mereka.
Tujuannya agar pelanggan mendapat obat yang benar-benar asli, terjamin mutu dan kualitasnya, serta punya masa kadaluarsa yang panjang.
Selain itu, di sarana resmi juga, pelanggan bisa bertemu langsung dengan apoteker untuk bertanya apapun seputar obat atau pengobatan yang sedang dijalani. Sehingga penggunaan obat dapat dilakukan dengan tepat dosis, cara pemakaian, dan efektif mengobati penyakit.
Jika memang harus membeli secara daring, pastikan pelanggan membeli obat melalui platform elektronik yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Setidaknya ada 14 platform apotek daring yang telah lolos verifikasi, sehingga keaslian obat terjamin dan tidak menjual produk obat ilegal. Daftar platform apotek daring yang telah berizin PSEF bisa kamu lihat
di sini.
PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan e-farmasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Izin PSEF dinilai penting karena berperan menjamin dan melindungi hak masyarakat untuk memperoleh obat-obat (sediaan farmasi) yang aman, berkualitas, dan teregulasi.
Baca juga:
Ingin Jualan Online Obat? Pemilik Apotek Wajib Perhatikan Ini!
Kamu juga bisa menawarkan layanan
delivery service, dimana pelanggan apotek bisa membeli atau memesan obat melalui pesan
WhatsApp (WA). Pastikan pelanggan menyimpan nomor telepon (WA) apotek agar mereka bisa memanfaatkan layanan tersebut.
Pastikan pelanggan membeli obat yang telah memiliki izin edar dari BPOM. Obat yang memiliki izin edar dijamin telah memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga aman dikonsumsi.
Cara mudah mengecek izin edar suatu obat bisa melalui
website
BPOM
di sini. Cari produk berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, atau komposisi obat yang tertera pada kemasan. Bila informasinya muncul, berarti obat telah terdaftar dan diawasi Badan POM.
Edukasi juga bahwa penjual obat
online
wajib memberikan informasi produk secara detail terkait izin edar, komposisi, kegunaan, dan dosis obat. Agar pelanggan dapat melakukan pembelian obat dengan tepat.
Ada beberapa golongan obat yang tidak boleh diperdagangkan secara online, antara lain:
Kenapa tidak boleh dijual secara
online? Ya, karena untuk mendapatkannya, pasien harus memiliki
resep dokter. Sedangkan untuk pembelian
online, resep bisa dipalsukan atau bahkan penjual tidak mewajibkan resep dokter. Sehingga terjadi aktivitas jual-beli obat
online
ilegal.
Kamu sebagai apoteker yang telah disumpah untuk mematuhi regulasi dan menjalankan pelayanan kefarmasian, diharap ikut serta mencegah penjualan obat
online
ilegal lebih masif lagi dengan selalu mengedukasi masyarakat. Yuk, terus semangat para garda terdepan!
Baca juga:
Salut! Ini Dia Lika-Liku Pendidikan Apoteker untuk Jadi Tenaga Profesional
Referensi:
Inten Esti Pratiwi. 29 Januari 2022. Panduan dari BPOM tentang Pembelian Obat secara Online. Kompas.com: https://bit.ly/47O2itk
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat