Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Yakin sudah tahu ketentuan dan tata cara pemberian perizinan apotek terbaru menurut Permenkes? Telaah prosedur lengkapnya dari artikel ini!
Membuka bisnis apotek dapat menjadi salah satu lahan usaha yang menguntungkan. Pasalnya kesehatan adalah prioritas utama kebanyakan orang dan apotek bisa menjadi sarana untuk memperjualbelikan obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Namun, ada banyak hal yang perlu diperhatikan sebelum memulai usaha apotek. Jika kamu tertarik menjalani bisnis apotek, kamu wajib tahu ketentuan dan tata cara pemberian perizinan apotek terbaru menurut Permenkes!
Sebelum memahami lebih dalam mengenai persyaratan perizinan apotek yang terbaru , ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apa itu apotek berdasarkan pengertian dari pihak permenkes.
Suatu tempat atau usaha dapat disebut apotek jika daerah tersebut melaksanakan pekerjaan farmasi serta menyediakan persediaan dan perbekalan yang berhubungan dengan kesehatan.
Kamu akan memerlukan seorang apoteker yang sudah lulus jurusan farmasi sudah mengucapkan sumpah apoteker dan memiliki Surat Izin Apotek (SIA) sebagai apoteker penanggung jawab apotek apabila kamu tidak memiliki gelar sarjana apoteker.
Selayaknya tata cara perizinan lainnya, ketentuan dan tata cara pemberian perizinan apotek diawali dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan izin pembukaan apotek ke kepala dinas kesehatan daerah atau kota.
Nantinya, kepala dinas kesehatan daerah atau kota akan menyampaikan permohonan izin apotek ke menteri kesehatan. Jika disetujui, menteri akan memberikan izin apotek untuk usaha apotekmu.
Wajar kalau kamu merasa bingung saat melihat banyaknya ketentuan dan tata cara yang perlu dilakukan untuk mendapatkan perizinan pembukaan apotek. Tapi, jangan khawatir, kamu bisa mengikuti rangkuman prosedur dari perizinan apotek yang terbaru menurut Permenkes.
Namun, apabila kamu mempunyai modal usaha lebih dari lima miliar atau kamu juga merangkap sebagai apoteker penanggung jawab apotek, maka kamu harus membuat bisnismu dalam bentuk PT perseorangan. Prosedur pembuatan PT, koperasi, atau yayasan membutuhkan waktu kurang lebih 10 hari.
Meskipun kamu sudah menyelesaikan segala ketentuan dan tata cara pemberian perizinan apotek terbaru menurut Permenkes, kamu tetap perlu melakukan kewajiban lainnya, seperti:
Setelah kamu sudah mendapatkan SIPA atau SIKTTK, kamu bisa mulai melakukan pemesanan barang dan menjalankan usaha apotekmu.
Apabila kamu sudah menjalani usaha apotek dan ingin memberikan tambahan informasi untuk perizinan apotek, kamu dapat mengisi self-assessment melalui aplikasi SIMONA.
Setelahnya, cantumkan informasi perubahan izin, laporan paling terakhir, SIPA, dan SIKTKK. Kamu juga harus melunasi pendapatan asli daerah (PAD), jika daerah tempat kamu mengoperasikan apotek mengharuskan adanya pembayaran PAD.
Meskipun terlihat rumit, ketentuan dan tata cara pemberian perizinan apotek yang terbaru menurut Permenkes tetap dibutuhkan agar semua badan usaha apotek terorganisir dengan baik. Selamat mencoba!
Referensi
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat