Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Catatan: Informasi lebih lanjut mengenai aspek perpajakan untuk apotek bisa kamu baca di e-book perpajakan apotek yang bisa kamu unduh di link berikut ya: e-book Perpajakan Apotek.
Masih suka bingung urusan perpajakan? Ya, meski menjadi momok, urusan yang satu ini wajib hukumnya sebagai bentuk kontribusi kepada negara dan karena sudah diatur oleh Undang-Undang. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dilansir dari accounting.binus.ac.id, mengungkap bahwa tax ratio Indonesia adalah yang terendah dibanding negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.
Tax ratio Indonesia hanya sebesar 11,5% pada tahun 2017. Angka ini masih di bawah rata-rata negara anggota OECD yang sebesar 34,2%. Itu mengapa, kesadaran masyarakat untuk taat pajak masih harus lebih didorong.
Nah, buat Anda masyarakat taat pajak yang punya usaha apotek atau juga bekerja sebagai apoteker, tapi masing bingung soal hitung-hitungannya, berikut Farmacare siapkan buku saku Perpajakan Apotek sebagai referensi yang bisa Anda unduh secara gratis di sini. Kami juga punya ringkasannya di bawah ini. Simak, yuk!
Sebelumnya Anda harus tahu dulu apa saja kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Tentu saja setiap tahun Anda punya kewajiban membuat SPT Tahunan berdasarkan data penghasilan yang Anda terima (PPh 25/PPh 21). Ketika Anda adalah seorang apoteker pemilik apotek, yang juga karyawan di sebuah perusahaan/rumah sakit/apotek, kedua sumber penghasilan tersebut akan menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh 25).
Tapi, bila Anda hanya bekerja sebagai pegawai di satu perusahaan/rumah sakit/apotek, perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) didasarkan pada gaji yang diperoleh setiap bulan.
Lalu, di saat Anda hanya memiliki NPWP Pribadi — laporan SPT untuk penghasilan sebagai pegawai dan sebagai pemilik apotek bisa dijadikan satu. Tapi, ada juga yang memisahkan usaha apoteknya dengan membuat NPWP Badan Usaha tersendiri — laporan SPT pun harus dipisah. Biar lebih jelas, yuk, simak penjabarannya di bawah ini:
Ada juga PPh 25 wajib pajak pribadi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi, yang berprofesi sebagai pegawai sekaligus pengusaha. Untuk pembayarannya dapat diangsur setiap bulan agar tidak menjadi beban utang pajak yang terlalu besar bila dibayarkan sekaligus. Tarif PPh 25 wajib pajak pribadi adalah sebesar 0,75% dari total omzet seluruh usaha Anda per bulan — untuk total omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun.
Sedangkan, untuk total omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, PPh 25 wajib pajak pribadi sebesar 0,5% dari omzet dikurangi Rp500 juta. Jumlah yang harus dibayarkan tinggal dibagi 12 bulan. Pembayaran setiap bulan dilakukan melalui aplikasi e-Billing pada tanggal 1–15 bulan berikutnya. Setelah melakukan pembayaran, tidak ada proses pelaporan untuk jenis pajak ini.
Ketika usaha apotek Anda sudah mencapai omzet Rp4,8 miliar/tahun, Anda wajib membayar biaya PPN. PPN ditetapkan sebesar 11% untuk Pedagang Eceran seperti apotek yang dilaporkan dalam bentuk “Faktur Pajak Digunggung”, dimana dalam faktur pajak tersebut tidak terdapat identitas pembeli. Lalu, bagaimana cara melakukan pembayaran dan pelaporan PPN?
Sebelumnya, daftarkan NPWP Anda untuk bisa mendapatkan pengukuhan menjadi Apotek PKP. Setelah itu, Anda akan memperoleh login/password untuk mengakses aplikasi e-Faktur. Langkah selanjutnya simak di bawah ini:
Selain punya tanggung jawab pengurusan pajak untuk diri sendiri, Anda sebagai pemilik apotek juga harus mengurus pembayaran dan pelaporan PPh 21 bagi karyawan dan tenaga ahli yang bekerja di apotek Anda. Pajak PPh 21 biasanya langsung dipotong dari gaji karyawan setiap bulan. Besar tarif pajak PPh 21 untuk karyawan dengan penghasilan tahunan sampai Rp50 juta sebesar 5% dan di atas Rp50 juta — Rp 250 juta sebesar 15%. Tenang, bayarnya nggak ribet, kok. Coba simak cara mudahnya di bawah ini:
Pencatatan pendapatan dan laba rugi sangat dibutuhkan untuk menghitung biaya pajak yang harus disetor ke negara. Nah, biar pekerjaan Anda jadi lebih ringan, Anda bisa menggunakan software apotek yang dapat mencatat seluruh transaksi dan menghitung pendapatan secara otomatis sehingga lebih simpel dan efisien. Ingin Uji Coba Gratis sekarang? Bisa, dong. Anda tinggal daftar di sini!
Referensi:
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat