Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Eits.. jangan salah, obat narkotika dan psikotropika adalah dua jenis obat yang berbeda. Meski begitu, keduanya tergolong obat berbahaya, yang tidak dijual bebas dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Apotek diperbolehkan menjual jenis obat narkotika dan psikotropika, namun hanya pasien dengan resep dokter yang boleh membelinya. Pengadaan obat jenis ini ke PBF farmasi pun – juga tidak dilakukan sembarangan. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pemilik/pegawai apotek. Kira-kira bagaimana tata cara apotek membeli obat jenis narkotika dan psikotropika ke PBF farmasi? Berikut Farmacare punya ulasannya, simak, yuk!
Menurut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2009, narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau zat sintetis/semi sintetis yang memicu efek seperti penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menyebabkan ketergantungan. Sedangkan, psikotropika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau zat sintetis/semi sintetis yang bisa sampai menyebabkan efek perubahan pada aktivitas mental dan perilaku orang yang mengonsumsinya.
Pengonsumsian kedua obat tersebut harus berdasarkan resep yang tepat agar tidak memberi efek yang berlebihan pada tubuh manusia. Jenis-jenis narkotika seperti tanaman papaver, opium, morfin, kokain, dan ganja. Sedangkan, jenis-jenis psikotropika seperti sedatin, rohypnol, valium, amphetamine, metakualon, feobarbital, shabu-shabu, dan ekstasi. Jenis narkotika dan psikotropika yang punya daya efek tinggi dan menyebabkan ketergantungan akut, biasanya hanya digunakan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Sedangkan, obat jenis narkotika dan psikotropika golongan IV – yang punya daya candu ringan boleh digunakan untuk pengobatan medis. Contoh obatnya seperti
Xanax, Valium, Ativan,
Librium, dan
Dumolid. Obat-obat tersebut biasanya diresepkan untuk terapi pengobatan jangka pendek dan pengonsumsiannya di bawah pengawasan dokter. Jenis narkotika dan psikotropika berbentuk obat jadi, hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri dan BPOM.
PBF adalah Pedagang Besar Farmasi (distributor) yang punya izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dalam jumlah besar. PBF yang menyalurkan obat jenis narkotika dan psikotropika wajib memiliki izin khusus penyaluran obat dari Menteri sesuai peraturan perundang-undangan. PBF tersebut juga wajib memiliki sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Penyaluran obat jenis narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan. Surat pesanan hanya berlaku untuk masing-masing obat jenis narkotika dan psikotropika ( satu surat pesanan hanya dapat digunakan untuk satu jenis narkotika ). Surat pesanan itu juga harus dibuat terpisah dari pesanan barang yang lain. Surat pesanan obat jenis narkotika ke PBF harus dibuat oleh apoteker penanggung jawab (APA) di apotek.
Berikut adalah contoh surat pesanan obat narkotika, yang dibuat APA untuk diserahkan ke PBF:
Setelah pihak apotek melakukan pemesanan dengan menyerahkan surat pesanan, pihak PBF bisa langsung mengirimkan daftar obat yang dipesan, menggunakan jasa pengiriman dan hanya membawa narkotika/psikotropika dengan jumlah yang sesuai dalam surat pesanan, faktur/surat pengantar barang yang dibawa saat pengiriman. Faktur/surat pengantar barang setidaknya berisi:
Sedangkan untuk penerimaan di apotek, obat jenis narkotika/psikotropika harus diterima oleh APA dan wajib dilakukan pemeriksaan kembali atas barang yang diterima. Jika kamu bertindak sebagai APA, periksa kembali kesesuaian barang yang diterima dengan surat pesanan apotek dan faktur dari PBF saat barang datang. Baik pihak PBF maupun apotek, wajib membuat pencatatan keluar-masuknya obat jenis narkotika dan psikotropika. Seluruh dokumen pencatatan (pemesanan, penerimaan, dan penjualan/pendistribusian) harus disimpan secara terpisah (dari dokumen obat jenis lain), setidaknya selama 3 tahun.
Pendistribusian obat narkotika/psikotropika dari apotek kepada dokter juga bisa dilakukan, dengan kondisi:
Berikut contoh surat permintaan narkotika/psikotropika yang harus diserahkan dokter kepada pihak apotek:
Lalu, ada juga pendistribusian obat narkotika/psikotropika untuk memenuhi kebutuhan resep dari apotek ke sarana kesehatan lain, sesuai kebutuhan yang tercantum dalam resep dokter. Terkadang stok di apotek kurang, sehingga apoteker di apotek bisa membuat surat permintaan narkotika/psikotropika untuk ditujukan kepada apoteker penanggung jawab di sarana kesehatan lain yang dituju.
Berikut contoh surat permintaan narkotika/psikotropika untuk diserahkan kepada apoteker penanggung jawab di sarana kesehatan lain:
Tempat penyimpanan obat harus bisa menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat. Tempat penyimpanan bisa berupa gudang, ruangan atau lemari khusus. Tempat tersebut digunakan hanya untuk menyimpan obat jenis narkotika/psikotropika (tidak dicampur dengan jenis obat lainnya).
Bila di apotek menggunakan lemari khusus untuk menyimpan narkotika/psikotropika – sesuai Pasal 25 ayat 1, lemari tersebut harus memenuhi syarat seperti:
Itu tadi pembahasan seputar obat jenis narkotika dan psikotropika, serta tata cara pemesanan, penerimaan, dan pendistribusiannya di apotek. Biar tugas kamu mengelola obat jenis narkotika/psikotropika di apotek jadi lebih simpel dan mudah, kamu bisa manfaatkan software apotek
Farmacare
dengan mendaftar
Uji Coba Gratis sekarang juga! Ini saatnya kelola apotek dengan cara yang lebih cerdas.
Referensi:
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Sipnap.kemenkes.go.id: https://bit.ly/3Y4JUan
Andisa Shabrina. 27 Oktober 2022. 5 Jenis Obat untuk Depresi dan Insomnia yang Masuk Golongan Psikotropika. Hellosehat.com: http://bit.ly/3HAsdYX
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat