Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Obat kadaluarsa (ED) merupakan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dapat menimbulkan permasalahan kesehatan serta pencemaran lingkungan bila tidak ditangani dengan benar. Karena itu, pengelolaan limbah obat ED punya cara dan kriterianya sendiri. Tidak boleh asal, lho! Jika di apotek Anda terdapat obat yang terlanjur ED dan tidak bisa diretur ke principal (PBF), Anda wajib melakukan pemusnahan dengan melibatkan/mengundang dinas kesehatan setempat untuk menjadi saksi. Lalu, bagaimana metode pemusnahan yang sesuai dengan regulasi? Simak pembahasan Farmacare berikut ini, yuk!
Fasilitas pelayanan kesehatan seperti apotek merupakan salah satu sumber penghasil limbah B3 dan berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah barang ED bisa berbentuk padat, cair, dan gas, yang masing-masingnya memiliki cara pengelolaan berbeda.
Pemusnahan barang ED (limbah B3 medis) memiliki aturan yang wajib ditaati. Ketika limbah barang ED di apotek masih dalam jumlah yang sedikit, Anda bisa memusnahkannya sendiri dengan disaksikan oleh dinas kesehatan setempat. Sedangkan, bila jumlahnya besar – untuk pemusnahannya bisa diikutsertakan ke incinerator rumah sakit atau bisa diteruskan ke perusahaan yang khusus menangani pengelolaan limbah B3 dan telah berizin.
Pengelolaan limbah untuk kategori obat padat seperti tablet, kapsul, kaplet, dan supositoria adalah sebagai berikut:
Pengelolaan limbah untuk kategori obat cair seperti sirup dan cairan obat luar, serta obat semi padat seperti krim dan gel harus dilakukan dengan cara:
Obat dalam kemasan ampul merupakan obat dosis tunggal dengan wadah berupa botol dengan bagian leher yang tersegel. Sedangkan, obat dalam kemasan vial biasanya merupakan obat multidosis yang tidak tersegel. Nah, bagaimana cara pemusnahan obat jenis ini saat telah ED?
Ini dia cara pemusnahan obat ED berupa inhaler atau aerosol:
Obat berupa suntikan seperti pre-filled insulin yang sudah ED atau rusak di apotek, harus dimusnahkan dengan cara:
Nah, pekerjaan pemusnahan barang ED bisa Anda hindari bila dapat melakukan manajemen stok dengan baik. Sehingga tidak ada barang yang terlanjur ED di apotek. Manajemen stok yang baik membuat Anda selalu aware bila ada barang yang mendekati waktu ED. Anda dapat menjualnya lebih dulu atau segera lakukan retur ke PBF. Aktivitas ini bisa menjadi lebih mudah dengan bantuan software apotek seperti Farmacare. Anda akan mendapat pemberitahuan atas barang/stok yang hampir ED dalam jangka waktu 3 - 12 bulan ke depan. Ingin mencobanya? Yuk, dapatkan kesempatan Uji Coba Gratis dengan mendaftar di sini sekarang!
Referensi:
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat