Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Masyarakat perlu mendapat edukasi penggunaan obat di bulan puasa agar tidak mengganggu hasil terapi yang sedang dijalani. Tidak makan dan minum selama kurang lebih 14 jam, membuat pasien mau tidak mau hanya bisa meminum obat mereka saat berbuka puasa hingga waktu sahur.
Kadang muncul persepsi di tengah masyarakat, jadwal minum obat yang berubah membuat efektifitas obat bakal menurun. Nah, agar persepsi ini tidak dibiarkan keliru, kamu sebagai apoteker/pegawai apotek wajib memberi edukasi penggunaan obat yang tepat saat pasien sedang berpuasa. Terlebih untuk dosis obat yang harus diminum 3 - 4 kali sehari.
Apakah boleh minum obat saat puasa? Tentu boleh. Namun, ada aturan yang perlu diketahui pasien/pelanggan. Kamu sebagai frontliner fasilitas kefarmasian, wajib memberi edukasi penggunaan obat saat puasa. Sesimpel informasi untuk mengonsumsi obat 30 menit sebelum/sesudah makan berat saat buka atau sahur.
Baca juga:
Pelanggan Masih Suka Bingung Cara Penggunaan Obat? Edukasi dengan Ini!
Cara minum obat saat puasa selengkapnya, ada di ulasan berikut:
Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat sahur/berbuka puasa, atau sesuai anjuran dokter dan apoteker. Lalu obat yang diminum 2 kali sehari, dapat diminum saat sahur dan ketika berbuka puasa.
Ada banyak obat penyakit kronis yang sudah diformulasi untuk pemakaian 1 kali sehari, seperti:
Saat hari biasa, obat yang diminum 3 kali sehari dapat diminum setiap 8 atau 6 jam sekali. Namun, ini tidak memungkinkan saat pasien sedang berpuasa. Solusinya bisa diganti dengan sediaan obat lain yang memiliki khasiat sama, namun bekerja lebih panjang.
Konsultasikan lebih dulu dengan dokter, apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum hanya 1 - 2 kali sehari di bulan puasa. Jika tidak bisa diganti, maka perlu edukasi penggunaan obat ke pasien dengan meminta mereka untuk minum obat 3 kali sehari pada pukul 18.00, 23.00, dan 04.00.
Jadwal minum obat 4 kali sehari biasanya diminum dengan interval 6 jam sekali saat tidak berpuasa. Namun, ada perubahan yang perlu kamu edukasi ke pasien penerima obat. Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa, dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali mulai dari waktu berbuka sampai sahur. Yaitu dengan pembagian pukul 04.00, 18.00, 22.00, dan 01.00.
Apabila ada obat yang harus diminum pasien malam hari antara pukul 22.00 - 01.00 (sesudah makan besar), maka anjurkan mereka untuk dapat mengisi perut dulu sebelum minum obat dengan cemilan seperti roti, biskuit, dan lainnya.
Pasien/pelanggan juga perlu mengetahui bahwa tidak semua penggunaan obat saat sedang puasa dapat membatalkan. Sepanjang tidak diminum melalui mulut dan masuk ke saluran cerna. Obat apa saja yang tidak membatalkan puasa?
Ini dia beberapa jenis obat yang tidak membatalkan puasa untuk dapat diedukasi ke pasien/pelanggan. Simak ulasan Farmacare berikut, yuk!
Baca juga:
Saat Pelanggan Beli Obat di Apotek, Beri Edukasi Ini di 1 Menit Pertama
Obat yang diserap melalui kulit tidak membatalkan puasa. Ini karena obat tersebut tidak perlu ditelan, tidak melalui saluran cerna, dan hanya berada di atas kulit. Contoh obat yang diserap melalui kulit yaitu krim, salep, gel, dan plester.
Obat yang diselipkan di bawah lidah juga tidak membatalkan puasa. Kenapa? Ya, meskipun dimasukkan melalui mulut, tapi obat ini tidak sampai ditelan. Cara kerjanya obat ini diserap oleh tubuh melalui pembuluh darah yang terletak di bawah lidah. Contoh: nitrogliserin.
Obat lain yang juga tidak perlu ditelan dan melalui saluran cerna adalah jenis obat tetes (mata, hidung, telinga) dan obat kumur. Sedangkan jenis obat suntik adalah obat-obatan yang disuntikkan melalui kulit, otot, sendi, dan vena. Obat-obat tersebut tidak membatalkan puasa, kecuali ada pemberian zat makanan melalui intravena.
Obat asma disebut Kemenkes RI masuk dalam daftar obat yang tidak membatalkan puasa. Namun, khusus untuk obat asma berbentuk inhaler. Pemberian gas oksigen dan obat jenis suppositoria juga disepakati tidak membatalkan puasa. Itu artinya, pasien yang membutuhkan perawatan tersebut tetap dapat berpuasa.
Itu tadi edukasi penggunaan obat di bulan puasa yang perlu kamu sampaikan kepada pasien/pelanggan. Dengan begitu, mereka tidak keliru saat mengonsumsi obat dan obat dapat berkhasiat maksimal. Juga secara otomatis bisa meningkatkan
trust
pasien/pelanggan.
Referensi:
Anton Purnomo (Dokter Spesialis Penyakit Dalam). 2 April 2023. Bingung Minum Obat saat Berpuasa? Yuk Simak Caranya. Riaupos.jawapos.com: https://bit.ly/3Uepmeq
UPK Kemenkes. Penggunaan Obat Pada Saat Puasa. Upk.kemkes.go.id: https://bit.ly/3GiV5Fq
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat