Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Tantangan globalisasi juga dialami oleh industri farmasi, dimana peredaran produk ilegal (palsu) semakin menjamur. Banyak saluran online, membuka peluang rantai pasok obat yang semakin bebas dan regulasi semakin sulit mengaturnya. Karena itu, BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) melalui Peraturan Nomor 33 Tahun 2018 mengeluarkan kebijakan terkait penerapan 2D Barcode BPOM untuk pengawasan peredaran obat dan makanan.
Kamu sebagai pemilik/pegawai apotek, menjadi garda terdepan dalam pencegahan peredaran obat palsu makin meluas. Yang mana, ikut juga berkontribusi menjaga stabilitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Nah, untuk mengetahui
tips agar obat palsu
nggak
masuk ke apotek, bisa kamu simak
di sini. Sebagai langkah lanjutan, kamu wajib mencari tahu seputar regulasi 2D Barcode BPOM, yang bakal Farmacare bahas di bawah ini. Biar pencegahan peredaran obat palsu lebih maksimal.
2D Barcode adalah representasi grafis dari data digital dalam format dua dimensi berkapasitas decoding tinggi, yang dapat dibaca oleh alat optik untuk tujuan identifikasi, tracking, dan pelacakan. 2D Barcode menggunakan dua metode, yaitu otentifikasi dan identifikasi.
Otentifikasi adalah metode untuk menelusuri dan memverifikasi legalitas, nomor
batch, tanggal kadaluarsa, dan nomor serial produk obat dan makanan. Sedangkan, identifikasi adalah metode untuk memverifikasi legalitas obat dan makanan berbasis izin edar.
Scan barcode BPOM dengan metode otentifikasi berlaku untuk golongan obat keras, narkotika, psikotropika, golongan obat bebas dan bebas terbatas (tertentu), serta olahan pangan diet khusus. Sedangkan, 2D Barcode dengan metode identifikasi berlaku untuk golongan obat bebas dan bebas terbatas, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan.
Kamu sebagai pemilik layanan kefarmasian seperti apotek bisa melakukan scan barcode obat melalui aplikasi track and trace BPOM yang disebut BPOM Mobile dan bisa diunduh melalui Play Store, atau melalui situs www.ttac.pom.go.id. Kamu akan diarahkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu dengan melengkapi data-data seperti NPWP, nama dan alamat apotek, informasi penanggung jawab akun, dan beberapa data lainnya. Akun kamu akan diverifikasi untuk dapat digunakan.
Ketika kamu melakukan scan barcode BPOM, kamu akan menemukan beberapa informasi terkait produk, meliputi:
2D Barcode BPOM berukuran paling kecil 0,6 x 0,6 cm – yang tercantum pada kemasan primer dengan posisi proporsional, sehingga memudahkan proses
scan
barcode tersebut.
Secara regulasi, industri farmasi pemilik izin edar wajib mencantumkan 2D Barcode untuk proses otentifikasi produk kategori obat keras, narkotika, psikotropika paling lama 9 tahun, dan untuk proses identifikasi kategori obat bebas, bebas terbatas, tradisional, suplemen kesehatan paling lama 5 tahun – sejak mendapatkan izin edar dan terhitung setelah implementasi regulasi di awal tahun 2019.
Setelah produk obat mencantumkan 2D Barcode BPOM, fasilitas pelayanan kefarmasian wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran obat melalui aplikasi
track and trace
BPOM Mobile atau melalui situs
www.ttac.pom.go.id. Termasuk laporan untuk obat-obat yang diretur ke PBF. Laporan dibuat dan dilaporkan secara harian (setiap hari), dan tidak berlaku bagi obat-obat yang belum menerapkan 2D barcode untuk proses otentifikasi.
Pelaporan penerimaan produk (2D Barcode Otentifikasi) juga harus dilakukan fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek. Apotek melaporkan penerimaan produk berupa 2D Barcode dari PBF yang mengirim. Scan 2D Barcode dilakukan pada kode primer dan kode sekunder (kemasan terbesar saja), jika PBF tersebut menggunakan proses agregasi. Alur pelaporan penerimaan produk sebagai berikut:
Alur pelaporan penerimaan produk melalui BPOM Mobile
Penjelasan alur pelaporan:
Apotek melaporkan 2D Barcode berupa kode primer (kode level pertama yang dicetak pada kemasan) yang tertera pada produk – yang diperjualbelikan dengan alur sebagai berikut:
Alur Pelaporan Penjualan Produk melalui BPOM Mobile
Penjelasan alur pelaporan:
Pelaporan ini dibuat ketika apotek melakukan retur barang ke PBF, baik untuk barang yang hampir kadaluarsa, maupun yang kondisinya rusak. Berikut alur pelaporannya:
Alur Pelaporan Retur Produk melalui BPOM Mobile
Penjelasan alur pelaporan:
Meski terkesan ribet, 2D Barcode BPOM jelas punya manfaat untuk mencegah peredaran obat palsu di dalam negeri. Sekaligus mempermudah upaya
tracing,
saat ditemukan indikasi produk obat yang membahayakan kesehatan masyarakat. Juga bagi industri farmasi, bisa memperoleh data konsumsi obat masyarakat – sehingga mampu mengetahui tren dan minat pasar untuk strategi perencanaan bisnis yang lebih efektif.
Referensi:
Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan. Jdih.pom.go.id: https://bit.ly/3mDbJsb
Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan. Jdih.pom.go.id: https://bit.ly/3kTQn9w
Direktorat Standarisasi Obat BPOM. Sosialisasi Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2022 - Penerapan 2D Barcode. YouTube.com: https://www.youtube.com/watch?v=32qBWxBDw9c
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat