Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 21 Tahun 2020 telah mensyaratkan adanya upaya perubahan tata kelola pembangunan kesehatan yang meliputi integrasi sistem informasi, penelitian, dan pengembangan kesehatan.
Dalam hal ini, termasuk juga untuk penulisan resep diupayakan berbentuk resep elektronik agar dapat terintegrasi antara fasilitas pelayanan kesehatan (dokter) dengan fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek).
Resep elektronik adalah resep yang dibuat secara digital tanpa menggunakan kertas. Resep elektronik atau sering disingkat menjadi e-pres, umumnya dibuat menggunakan sistem informasi manajemen rumah sakit yang sudah terintegrasi dengan instalasi farmasi rumah sakit.
Dengan begitu, dokter dapat dengan mudah mencari nama obat melalui sistem elektronik, lengkap dengan dosis, jenis sediaan, dan merek dagang obat. Dokter jadi tak perlu mengingat semua merek dagang obat yang ada di pasar ketika meresepkan obat pasiennya.
Dengan sistem yang terintegrasi, membuat penulisan resep elektronik jadi lebih mudah. Dokter pun dapat melihat stok obat di apotek secara
real-time. Ketika stok obat yang ingin diresepkan dokter ternyata sedang kosong/tidak cukup, dokter bisa langsung mencari substitusi obat lain melalui sistem.
Sehingga proses penulisan resep jadi lebih cepat dan meringankan kerja pegawai apotek. Mereka tidak harus melakukan konfirmasi ulang ke dokter, ketika ada stok obat yang kosong di apotek. Resep elektronik juga cuma bisa digunakan untuk satu kali pengambilan obat dan tidak dapat diulang.
Baca juga:
Wajib Tahu! Regulasi 2D Barcode BPOM, Buat Rantai Pasok Obat Makin Aman
Resep obat bersifat rahasia, yang hanya diketahui oleh dokter, pasien, dan apoteker di apotek. Kenapa? Ya, tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan resep obat, seperti penggunaan kembali resep obat yang sama, tanpa sepengetahuan dokter. Karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Selain itu, masih ada ketentuan lain yang harus dipatuhi, seperti:
Dokter dan petugas farmasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas penulisan resep obat untuk pasien. Setiap ada perubahan, harus dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan dokter yang menerbitkan resep elektronik.
Jika ada kesalahan dalam penulisan atau pemberian obat, maka dokter dan petugas farmasi yang akan bertanggung jawab. Setelah obat yang ada di resep diterima pasien, mereka harus mengonsumsi obat tersebut sesuai informasi dari apoteker.
Daftar obat yang ada di resep elektronik juga bisa dikirim kepada pasien menggunakan jasa pengantaran, dengan ketentuan:
Resep elektronik sudah tidak membutuhkan kertas resep karena resep dokter akan otomatis dikirim secara online ke bagian farmasi/apotek. Ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan pasien, dokter, dan juga apoteker di apotek dari penerapan resep elektronik. Apa saja?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, penulisan resep obat elektronik yang dilakukan oleh dokter terintegrasi langsung dengan apotek. Sehingga dokter lebih mudah dan tepat dalam menentukan pilihan obat yang akan diresepkan kepada pasien.
Selain itu, juga mengurangi risiko penyalahgunaan resep manual oleh pasien, risiko kesalahan membaca resep oleh apoteker di apotek, dan risiko kesalahan penulisan resep oleh dokter. Resep elektronik dianggap sebagai inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Baca juga:
Hari Kesehatan Nasional, yuk, Apoteker Tunjukkan Aksi Nyata ke Masyarakat!
Ketika dokter bisa melakukan penulisan resep obat dengan lebih mudah, pasti akan ada efisiensi waktu dalam hal pelayanan kesehatan. Dokter tidak lagi harus menulis resep dengan tangan, pasien tidak perlu lagi mengantar resep ke bagian farmasi, dan bisa langsung mendapat antrian untuk melakukan pembayaran dan pengambilan obat – setelah selesai diperiksa dokter. Sehingga proses pelayanan kesehatan jadi lebih cepat dan menguntungkan pasien.
Ketika apoteker salah saat membaca tulisan tangan dokter, pasien berisiko lebih tinggi mendapat obat yang salah dan membahayakan keselamatan mereka. Juga ketika ada kesalahan penulisan resep oleh dokter, pihak apotek harus lebih dulu mengkonfirmasi hal tersebut ke dokter yang menulis resep. Sehingga prosesnya butuh waktu lebih lama.
Namun, jika pasien berada di kondisi membutuhkan obat itu segera, kondisi tersebut bisa merugikan mereka. Oleh karena itu, resep elektronik dapat menjadi solusi permasalahan.
Penulisan resep elektronik yang bisa dilakukan lebih cepat, membuat waktu pasien berada di ruang periksa jadi lebih singkat. Sehingga tidak membuat pasien lain antri menunggu terlalu lama. Setelah resep elektronik ditulis oleh dokter, resep akan langsung masuk ke sistem apotek.
Pasien yang sudah melakukan pembayaran, akan langsung disiapkan obatnya oleh apoteker di apotek. Bagi pasien yang ingin menunggu obat di rumah, juga bisa. Setelah melakukan pembayaran, pasien langsung pulang dan kembali lagi saat obat telah siap. Pasien juga bisa meminta salinan resep elektronik dan membeli obat sesuai resep di apotek lain.
Karena sudah tidak menggunakan kertas resep, jadi lebih ramah lingkungan (dapat mengurangi sampah), dan mengurangi biaya cetak kertas resep. Selain itu, apotek juga tidak perlu repot mengarsip kertas resep karena seluruh data resep pasien sudah tersimpan di dalam sistem. Ketika dokter/apoteker membutuhkan riwayat penggunaan obat (rekam medis) seorang pasien, tinggal mencarinya pada sistem. Sehingga aktivitas penelusuran lebih mudah dan cepat.
Saat ini sudah ada software apotek seperti
Farmacare
yang bantu mendigitalisasi operasional bisnis apotek. Mulai dari kartu stok digital yang terintegrasi dengan pencatatan transaksi jual/beli barang, perencanaan pengadaan barang yang otomatis terhitung dari histori penjualan, sampai arsip resep pasien yang tercatat dalam sistem untuk memudahkan penelusuran.
Yuk, daftar
Uji Coba Gratis sekarang untuk dapatkan manfaat lebihnya!
Referensi:
Tim Humas RS An-Nisa. 20 Maret 2019. Informasi Seputar Resep Dokter. Rsannisa.co.id: https://bit.ly/40jKnql
Tim Farmasetika. 30 April 2020. Pandemi COVID-19, Menkes Atur Layanan Resep Elektronik di Fasilitas Kefarmasian. Farmasetika.com: https://bit.ly/3ZjzXpn
dr. Juliana Ng. 6 November 2022. E-Prescription (E-Resep) Bantu Hindari Kesalahan Baca Tulisan Tangan. Aido.id (Artikel): http://bit.ly/3YZgrhr
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat