Bagaimana Cara Ngurus Izin Apotek Lewat Sistem OSS? Simak, yuk!
Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Coba Gratis Farmacare
Update: Informasi lebih lengkap tentang perizinan apotek bisa kamu unduh di e-Book berikut ini ya e-Book Perizinan Farmacare
Kamu udah tau belum? Sekarang ngurus perizinan apotek lebih mudah lewat sistem OSS, lho! Apa, sih, OSS itu? OSS adalah singkatan dari Online Single Submission yang merupakan sistem perizinan terintegrasi (satu pintu) yang dikelola oleh Lembaga OSS agar pengurusan perizinan sesuai dengan tingkat risikonya. Misal izin apotek, masuk dalam kategori usaha risiko tinggi sehingga perlu syarat sertifikat standar hasil visitasi dari Dinas Kesehatan.
Nah, untuk bisa mengurus perizinan apotek (SIA – Surat Izin Apotek) lewat sistem OSS, kamu harus lebih dulu membuat akun OSS dengan mendaftar melalui
https://ui-login.oss.go.id/register.
Nah, biar lebih jelas, yuk, simak langkah-langkah berikut!
Register akun OSS
Saat melakukan pendaftaran akun OSS, pastikan data/berkas di bawah ini sudah kamu persiapkan, seperti:
- Syarat administrasi: surat permohonan (template bebas), SPPL (Surat Pernyataan Pengelola Lingkungan), surat pernyataan SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika), dan NPWP.
- Lokasi apotek: info geotag (gunakan GMaps/GPS Map Camera), lokasi apotek (google business apotek bila ada), dan surat pernyataan tidak berada di lingkungan rumah sakit.
- Bangunan: denah bangunan yang meliputi ruang tunggu, display obat, penerimaan resep obat, sampai tempat konseling (disertai foto).
- Sarana, prasarana, dan peralatan: sesuai peraturan Permenkes No. 14 Tahun 2021, meliputi foto papan nama apotek dan papan nama praktik apoteker.
- SDM/pegawai di apotek: struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai, data APJ (Apoteker Penanggung Jawab) serta TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) yang meliputi KTP, STRA, SIPA/SIPTTK, dan lainnya.
Buat NIB melalui sistem OSS
Setelah mendaftar akun, kamu bisa langsung membuat NIB (Nomor Induk Berusaha). Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Berikut tahapan membuat NIB melalui sistem OSS:
- Setelah registrasi akun OSS berhasil, kamu akan diarahkan ke dashboard.
- Klik “Tambah Bidang Usaha”.
- Pilih Jenis Kegiatan Usaha “Utama”
- Pilih Bidang Usaha dengan kode “47721” atau bisa langsung tulis “Apotek”.
- Pilih "Perdagangan eceran - barang dan obat farmasi untuk manusia di apotek".
- Lanjut menginput data apotek.
- Memasukkan modal usaha.
- Isi perizinan dan jangka waktu perkiraan apotek beroperasi (agar tidak mengulang proses dari awal, isi jangka waktu perkiraan di atas 3 bulan).
- Isi berkas lainnya yang dibutuhkan sesuai kondisi apotek.
- Langkah terakhir, klik "Proses Perizinan Berusaha".
- Isi dokumen lingkungan, pilih dokumen persetujuan lingkungan "SPPL".
- Pada bagian "Pernyataan Mandiri", checklist semua kolom yang tersedia.
- Akan muncul draft perizinan, lalu klik "Terbitkan Perizinan Berusaha" → klik "Cetak NIB".
Baca juga:
Berapa Modal yang Dibutuhkan untuk Membuka Apotek?
Mengurus SIPA (Apoteker) dan SIPTTK (TTK)
SIPA adalah surat izin praktek apoteker, sedangkan SIPTTK adalah surat izin praktek tenaga teknis kefarmasian. Berikut cara mengurus SIPA dan SIPTTK:
- Membuat surat rekomendasi di website SIAP (untuk SIPA) dan di website PAFI (untuk SIPTTK). Pengurusan surat rekomendasi kira-kira memakan waktu 7 - 14 hari kerja untuk apoteker, dan 7 - 30 hari kerja untuk TTK.
- Siapkan berkas untuk pengajuan SIPA berupa KTP, NPWP STRA, Surat Rekomendasi, Pas Foto, Surat Pernyataan tempat praktik profesi atau dari pimpinan apotek.
- Siapkan berkas untuk pengajuan SIPTTK berupa KTP, NPWP, STR TTK, Surat Rekomendasi, Pas Foto, surat keterangan praktik dari apoteker dan pimpinan apotek.
Unggah dokumen perizinan di sistem OSS
Setelah semua dokumen lengkap, kamu tinggal mengunggahnya di sistem OSS apotek. Bagaimana caranya?
- Pada menu "Perizinan Berusaha", klik "Proses Pemenuhan Persyaratan Izin".
- Unggah dokumen di masing-masing poin. Pastikan format dokumen adalah PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.
- Dalam waktu maksimal 14 hari kerja, akan ada visitasi oleh Dinas Kesehatan. Kamu juga bisa menghubungi pihak Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan kapan akan dilakukan visitasi.
- Setelah mendapat approval dari Dinas Kesehatan, lalu terbit SS (Sertifikat Standar) dan akan disetujui oleh pihak PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), serta izin apotek akan terbit di sistem OSS dalam 7 - 14 hari kerja.
- Unduh surat izin apotek, lalu cetak.
Baca juga:
4 Syarat Mendirikan Apotek, Bisnis Cuan di Tengah Pandemi
Perkiraan waktu pengurusan izin apotek melalui sistem OSS dari proses awal hingga izin terbit, membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan. Informasi selengkapnya, sekaligus
template
surat-surat yang dibutuhkan dalam pengurusan izin apotek, bisa kamu unduh pada
E-Book: Proses Lengkap Perizinan Apotek
di sini. Serta manfaatkan
aplikasi Farmacare untuk kemudahan mengelola bisnis apotekmu. Jadi, masih mau pikir dua kali?
Referensi:
Apotek Digital. 30 Oktober 2022. Cara Mudah Mengurus Izin Buka Apotek di Era Digital. Youtube.com: https://bit.ly/44967HD
Kementerian Kesehatan. PMK No. 14 Tahun 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KESEHATAN. Upk.kemkes.go.id:
https://bit.ly/3oU1dyc