Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Obat OTC adalah dikenal sebagai obat yang dijual bebas tanpa resep dokter. Apotek banyak menjual jenis obat ini untuk menunjang kesehatan masyarakat dengan penggunaan sesuai dosis. Namun, beberapa obat bebas khususnya jenis obat sirup yang biasa dijual di apotek, terpaksa ditarik dari pasar karena terindikasi berbahaya untuk dikonsumsi.
Untuk sementara waktu, apotek tidak boleh menjual obat bebas berbentuk sirup yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dinilai tak layak konsumsi dan berpotensi memicu gagal ginjal pada anak. Padahal, menurut Ketua Asosiasi Apotek DI Yogyakarta Tunggul Wardani (dilansir dari Tempo.co), ada tiga jenis obat sirup yang di-recall termasuk yang laris di pasaran karena harganya cukup murah dan sering digunakan oleh bidan. Dalam sebulan bisa terjual lebih dari 50 botol. Itu mengapa, fenomena ini juga pasti memberi dampak bagi apotek. Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan apotek dan para apoteker? Farmacare punya beberapa saran, yuk, simak!
Ketika banyak obat bebas sirup ditarik oleh pemerintah, apoteker harus mencari obat pengganti yang tepat sesuai kondisi pasien/pelanggan. Sebenarnya banyak jenis obat sirup yang tersedia juga bentuk tabletnya. Hanya saja khusus anak-anak, pemberian obat sirup bagi orang tua lebih mudah karena rasanya cenderung manis dan mudah ditelan anak. Namun, di kondisi saat ini – kamu bisa tawarkan ke pelanggan jenis obat tablet sebagai upaya substitusi obat. Contohnya saja, di apotek Arrati Bali milik apoteker Ratih, ada 2 obat sirup yang di-recall, yaitu Baby Cough Syrup dan Termorex Syrup. Untuk Termorex Syrup dia menggunakan Bodrexin Tablet atau Inzana Tablet sebagai obat pengganti. Sedangkan, untuk obat batuk sirup anak diganti Triamcort/Trilac tablet untuk indikasi radang, yang sudah disesuaikan dosisnya dengan kebutuhan anak.
Dokter Spesialis Anak, dr. Endah dilansir dari Grid.id menyebut, jika memang hanya tersedia obat tablet dengan dosis dewasa, disarankan untuk membaginya (dengan cara dipotong) sesuai dosis anak. Misal, berat badan anak 10 kg butuh paracetamol 100 - 150 mg, dengan tablet 500 mg bisa dipotong menjadi 4 bagian. Lalu sesaat sebelum diminum, ambil 1 bagian dan gerus serta cairkan sendiri dengan air. Simpan kembali sisa bagian obat tadi di kemasan tablet dan pastikan tetap kering dan tertutup. Metode memberikan obat seperti ini, dinilai lebih aman.
Ternyata ada pengecualian obat sirup yang masih boleh dikonsumsi. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia menyebut, jenis sirup kering adalah jenis obat sirup yang dikecualikan dari larangan penggunaan oleh pemerintah, sehingga masih bisa dikonsumsi masyarakat. Apa, sih, obat sirup kering ini? Sirup kering adalah obat serbuk yang dikemas dalam kemasan botol dan harus dilarutkan lebih dulu dengan air mineral sampai batas tanda tertentu. Jika masyarakat kesulitan mencampur obat sirup kering ini, bisa meminta bantuan pihak apotek/apoteker untuk melarutkannya menjadi bentuk sirup siap minum.
Jenis obat ini biasanya mengandung antibiotik yang harus dihabiskan dan hanya dapat digunakan maksimal 7 hari setelah dilarutkan. Jangan lupa ingatkan pelanggan atau orang tua (jika pasien anak-anak) untuk menutup kembali botol dengan rapat setiap habis minum obat, agar isi di dalamnya tidak kering. Pastikan juga para orang tua tidak ragu memberikan jenis obat ini ke anak-anak mereka. Kenapa? Ya, jenis obat sirup kering masih diperbolehkan untuk dikonsumsi karena tidak mengandung zat pengencer obat berbahaya (pengencer menggunakan air mineral).
Beberapa obat sirup memang dilarang untuk dikonsumsi akibat merebaknya kasus gangguan ginjal. Tapi, Kementerian Kesehatan sudah memastikan daftar obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM, dan boleh dikonsumsi lagi. Saat ini, banyak masyarakat yang masih takut mengkonsumsi obat sirup lagi, karenanya dibutuhkan edukasi yang benar dari para apoteker untuk mengembalikan trust mereka. Juga pastikan apotekmu hanya menyediakan obat-obat sirup yang sudah diizinkan oleh BPOM.
Dilansir dari Farmaku.com, per 8 November 2022 setidaknya ada 184 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM dan boleh dikonsumsi kembali. Apotek juga sudah bisa memperjual-belikan obat-obat sirup tersebut dengan tetap menginformasikan ke pelanggan untuk mengkonsumsi obat sesuai aturan pakai. Di antara daftar obat sirup yang dinyatakan aman itu, juga terdapat obat sirup untuk anak-anak. Pastikan kamu sebagai pelaku kesehatan yang berkomunikasi langsung dengan masyarakat, bisa ikut meminimalisir keresahan para orang tua terkait penggunaan obat sirup untuk anak-anak mereka.
BPOM sudah mencabut sertifikat CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) milik dua PBF (Pedagang Besar Farmasi), yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo yang terbukti telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran EG dan DEG yang tidak memenuhi syarat. Tak hanya itu, BPOM juga telah mengumumkan nama-nama perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dalam obat sirup, yaitu:
Obat-obat sirup yang diproduksi perusahaan farmasi di atas, jangan dibiarkan ada di apotekmu karena sudah benar-benar tidak boleh dikonsumsi masyarakat. Supaya aman juga ketika ada sidak dari pihak-pihak terkait. Tidak lupa untuk selalu
update daftar obat-obat yang sudah diperbolehkan/dinyatakan aman oleh BPOM. Serta, pantau terus edaran dari Kementerian Kesehatan seputar instruksi khusus bagi fasilitas kesehatan dan masyarakat selanjutnya.
Beberapa stok obat OTC adalah yang ditarik dari apotek, jadi menambah kerja para pegawai. Gimana tidak, saat penarikan – pihak distributor meminta copy faktur pembelian. Bila pencatatan faktur masih manual, pegawai harus repot mencarinya lagi di tumpukan arsip. Beda jika sudah memanfaatkan software apotek seperti Farmacare. Kamu tinggal mencari data faktur di sistem, yang juga sudah ada informasi terkait PBF, harga beli, tanggal kadaluarsa, sampai nomor
batch obat. Jadi lebih simpel dan tak awut-awutan. Tunggu apa lagi? Manfaatkan
Uji Coba Gratis
sekarang, dengan mendaftar
di sini!
Referensi:
Pribadi Wicaksono. 24 Oktober 2022. 3 Obat Sirup Ditarik BPOM, Pemilik Apotek: Laku karena Murah, Harga Rp7 Ribuan. Bisnis.tempo.co: https://bit.ly/3G37del
Vanessa Nathania. 20 Oktober 2022. Obat Puyer Dijadikan Alternatif Pengganti Obat Sirup pada Anak, Tidak Direkomendasikan. Health.grid.id: https://bit.ly/3UnqHP3
Rindi Salsabilla. 20 Oktober 2022. Perhatian! Semua Obat Sirup Tak Boleh Dikonsumsi, Kecuali Ini. Cnbcindonesia.com: https://bit.ly/3tjk6ti
Farmaku. 8 November 2022. Berikut Daftar Lengkap Obat Sirop yang Aman Menurut BPOM. Farmaku.com: https://bit.ly/3UqVOt5
Fika Nurul Ulya. 9 November 2022. BPOM Cabut Sertifikat 2 Distributor Penyalur Bahan Baku Obat Mengandung Cemaran EG-DEG. Kompas.com: https://bit.ly/3TkSCOl
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat