Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Pada UU Kesehatan Baru yang telah diresmikan sejak 11 Juli 2023, salah satunya memutuskan kebijakan STRA seumur hidup. STRA yang sebelumnya harus diperpanjang setiap lima tahun, setelah UU Kesehatan diresmikan akan otomatis berlaku seumur hidup.
Keputusan STRA seumur hidup dilakukan pemerintah sebagai bentuk simplifikasi perizinan nakes di tengah kekurangan dokter dan dokter spesialis, termasuk apoteker. Sejalan dengan itu, pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) juga tidak lagi membutuhkan rekomendasi organisasi profesi.
Nah, bagaimana ketentuan (tata cara) memperoleh STRA seumur hidup? Yuk, simak ulasan berikut!
STRA atau Surat Tanda Registrasi Apoteker adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yang didelegasikan kepada KFN (Komite Farmasi Nasional) untuk diberikan kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
Semua praktisi apoteker yang ingin bekerja di bidang kefarmasian, baik di Rumah Sakit/Apotek/Klinik/Industri Farmasi, wajib memiliki STRA. STRA juga menjadi acuan bagi perusahaan dan masyarakat untuk memilih apoteker yang kompeten dan terpercaya..
Untuk bisa memperoleh STRA, apoteker juga harus lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh PN-UKAI (Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia), sehingga semuanya sesuai standar.
Baca juga:
Kenalan dengan Tenaga Teknis Kefarmasian dan Surat Tanda Registrasi TTK
Ketentuan terkait STRA seumur hidup secara sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimana pengaturan tentang masa berlaku STRA mengalami perubahan mendasar, yaitu berlaku seumur hidup.
Tapi, bagaimana ketentuan soal pemberlakukan STRA seumur hidup?
Ada beberapa ketentuan dan syarat dokumen yang harus kamu lampirkan saat ingin melakukan registrasi STRA seumur hidup, yaitu:
Apabila STRA sudah habis masa berlakunya paling tidak tiga bulan sebelum UU Kesehatan baru ditetapkan dan kamu ingin mengajukan pembuatan STRA baru yang berlaku seumur hidup, persyaratannya sebagai berikut:
Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi
registrasi STR online
yang terintegrasi dengan SATU SEHAT. Prosesnya memakan waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah persyaratan diunggah secara lengkap.
Apabila kamu memiliki STRA yang masih berlaku hingga kini (setelah UU Kesehatan baru disahkan), kamu tetap bisa memperbarui menjadi STRA seumur hidup dengan persyaratan sebagai berikut:
SIPA atau Surat Izin Praktik Apoteker dibutuhkan bagi apoteker yang ingin membuka praktik apoteker di Rumah Sakit/Apotek/Klinik. Setelah menyelesaikan pendidikan apoteker, kamu wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang farmasi untuk bisa mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sehubungan dengan terbitnya UU Kesehatan baru, ada beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
Ya, itu tadi beberapa poin penyesuaian ketentuan pengurusan STRA yang saat ini sudah berlaku seumur hidup. Kamu tak perlu lagi memperpanjangnya setiap lima tahun sekali. Jadi, lebih simpel, kan?
Sesimpel pemanfaatan aplikasi software apotek Farmacare. Dijamin manajemen operasional di apotek jadi lebih simpel dan mudah. Kesalahan operasional bisnis juga dapat diminimalisir. Yuk, daftar Uji Coba Gratis sekarang!
Referensi:
Farmasetika. Agustus 2023. Menkes Rilis Tata Cara Mendapatkan STRA Seumur Hidup. Farmasetika.com: https://bit.ly/45XM6UI
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat