Hore! Berlaku STRA Seumur Hidup, Begini Cara Mengurusnya

edited by apt. Hilli Kamilia Putri Saba S. Farm
Sep 25, 2023

Pada UU Kesehatan Baru yang telah diresmikan sejak 11 Juli 2023, salah satunya memutuskan kebijakan STRA seumur hidup. STRA yang sebelumnya harus diperpanjang setiap lima tahun, setelah UU Kesehatan diresmikan akan otomatis berlaku seumur hidup. 


Keputusan STRA seumur hidup dilakukan pemerintah sebagai bentuk simplifikasi perizinan nakes di tengah kekurangan dokter dan dokter spesialis, termasuk apoteker. Sejalan dengan itu, pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) juga tidak lagi membutuhkan rekomendasi organisasi profesi. 


Nah, bagaimana ketentuan (tata cara) memperoleh STRA seumur hidup? Yuk, simak ulasan berikut!


Apa itu STRA?

STRA atau Surat Tanda Registrasi Apoteker adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yang didelegasikan kepada KFN (Komite Farmasi Nasional) untuk diberikan kepada Apoteker yang telah diregistrasi. 


Semua praktisi apoteker yang ingin bekerja di bidang kefarmasian, baik di Rumah Sakit/Apotek/Klinik/Industri Farmasi, wajib memiliki STRA. STRA juga menjadi acuan bagi perusahaan dan masyarakat untuk memilih apoteker yang kompeten dan terpercaya.. 


Untuk bisa memperoleh STRA, apoteker juga harus lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh PN-UKAI (Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia), sehingga semuanya sesuai standar. 


Baca juga:
Kenalan dengan Tenaga Teknis Kefarmasian dan Surat Tanda Registrasi TTK


Ketentuan STRA seumur hidup pada UU Kesehatan baru

Ketentuan terkait STRA seumur hidup secara sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimana pengaturan tentang masa berlaku STRA mengalami perubahan mendasar, yaitu berlaku seumur hidup.


Tapi, bagaimana ketentuan soal pemberlakukan STRA seumur hidup?

  1. Jika kamu saat ini dalam proses pengurusan STRA yang masih dalam tahap awal sebelum proses verifikasi, dapat mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yaitu dengan mengajukan permohonan STRA seumur hidup. 
  2. Jika kamu sudah memiliki STRA yang masih berlaku sebelum UU Kesehatan baru disahkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya. Setelah itu, kamu bisa mengajukan permohonan STRA seumur hidup. 
  3. Jika kamu sudah memiliki STRA yang masih berlaku hingga setelah UU Kesehatan baru disahkan, kamu dapat melakukan pembaruan STRA menjadi STRA seumur hidup sebelum berakhirnya masa berlaku (dengan ketentuan bersyarat). 


Cara pengajuan STRA seumur hidup

Ada beberapa ketentuan dan syarat dokumen yang harus kamu lampirkan saat ingin melakukan registrasi STRA seumur hidup, yaitu:


Syarat pengajuan STRA yang sudah habis masa berlakunya sebelum UU Kesehatan baru disahkan

Apabila STRA sudah habis masa berlakunya paling tidak tiga bulan sebelum UU Kesehatan baru ditetapkan dan kamu ingin mengajukan pembuatan STRA baru yang berlaku seumur hidup, persyaratannya sebagai berikut:

  1. Tenaga kesehatan dapat mengajukan permohonan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan melampirkan STRA lama.
  2. Ijazah dan/atau sertifikat profesi.
  3. Sertifikat kompetensi.
  4. Pas foto terbaru.
  5. Kartu Tanda Penduduk.
  6. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki izin praktik.
  7. Surat pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (bermaterai).


Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi
registrasi STR online yang terintegrasi dengan SATU SEHAT. Prosesnya memakan waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah persyaratan diunggah secara lengkap. 


Syarat pengajuan STRA yang habis masa berlakunya setelah UU Kesehatan baru disahkan

Apabila kamu memiliki STRA yang masih berlaku hingga kini (setelah UU Kesehatan baru disahkan), kamu tetap bisa memperbarui menjadi STRA seumur hidup dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu kurang lebih lima tahun sebelum UU Kesehatan baru disahkan, dengan melampirkan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP. 
  2. Jika tidak memenuhi kecukupan SKP, kamu harus melakukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan pihak lain yang terkait. 
  3. Melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi. 
  4. Sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi. 
  5. Pas foto terbaru.
  6. Kartu Tanda Penduduk.
  7. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki izin praktik.
  8. Surat pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (bermaterai). 


Syarat pengajuan SIPA yang terbaru

SIPA atau Surat Izin Praktik Apoteker dibutuhkan bagi apoteker yang ingin membuka praktik apoteker di Rumah Sakit/Apotek/Klinik. Setelah menyelesaikan pendidikan apoteker, kamu wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang farmasi untuk bisa mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.


Sehubungan dengan terbitnya UU Kesehatan baru, ada beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:

  1. SIPA yang sudah terbit sebelum UU Kesehatan baru disahkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku. 
  2. Bila kamu mengajukan permohonan SIPA baru dengan STRA yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Kesehatan baru disahkan, permohonan bisa diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
    - STRA
    - Surat keterangan tempat praktik
  3. Kamu juga bisa mengajukan permohonan SIPA dengan STRA yang sudah berlaku seumur hidup atau STRA seumur hidup yang diperoleh berdasarkan pemenuhan kecukupan SKP atau sertifikat kompetensi, dengan ketentuan yang sama dengan poin 2 (dua). 

Ya, itu tadi beberapa poin penyesuaian ketentuan pengurusan STRA yang saat ini sudah berlaku seumur hidup. Kamu tak perlu lagi memperpanjangnya setiap lima tahun sekali. Jadi, lebih simpel, kan?

Sesimpel pemanfaatan aplikasi software apotek Farmacare. Dijamin manajemen operasional di apotek jadi lebih simpel dan mudah. Kesalahan operasional bisnis juga dapat diminimalisir. Yuk, daftar Uji Coba Gratis sekarang! 



Referensi:

Farmasetika. Agustus 2023. Menkes Rilis Tata Cara Mendapatkan STRA Seumur Hidup. Farmasetika.com: https://bit.ly/45XM6UI


Permodalan Obat di Apotek
04 Dec, 2023
Pengadaan obat di apotek membutuhkan modal yang tidak sedikit. Farmacare punya solusi untuk tantangan tersebut. Temukan di sini!
Pengadaan Obat di Apotek
oleh ditulis oleh Gina Dwi 30 Nov, 2023
Tingkat efektivitas pengadaan obat di apotek bisa diukur menggunakan beberapa tolak ukur yang bisa kamu temukan di sini! Simak, yuk!
Mitos atau Fakta Penggunaan Obat
oleh Farmacare CX 27 Nov, 2023
Selamat Hari Kesehatan Nasional. Yuk, maksimalkan edukasi ke masyarakat dengan meluruskan mitos atau fakta penggunaan obat berikut!
Pengadaan Barang di Apotek
oleh ditulis oleh Gina Dwi 23 Nov, 2023
Bagaimana kamu tahu kalau pengadaan barang di apotek sukses? Berikut tolak ukur yang bisa diperhatikan. Simak, yuk!
Pengadaan Barang di Apotek
oleh ditulis oleh Gina Dwi 20 Nov, 2023
Bagaimana kamu tahu kalau pengadaan barang di apotek sukses? Berikut tolak ukur yang bisa diperhatikan. Simak, yuk!
Bisnis Apotek
oleh ditulis oleh Gina Dwi 16 Nov, 2023
Overstock, understock, dan deadstock sebaiknya bisa diminimalisir agar bisnis apotek tetap sehat. Yuk, cari tau tentang jenis status stok tersebut di sini!
Golongan Obat
13 Nov, 2023
Penanganan golongan obat keras harus diperhatikan agar kualitasnya terjamin dan tak berpotensi disalahgunakan. Yuk, simak tips-nya di sini!
Obat Kedaluwarsa di Apotek
31 Oct, 2023
Obat kedaluwarsa di apotek wajib dihindari karena sangat berbahaya bila sampai ke tangan konsumen. Apa bahayanya dan gimana tips pencegahannya? Simak di sini!
Harga Jual Obat
27 Oct, 2023
Ada beberapa unsur yang mempengaruhi harga jual obat di apotek. Kira-kira apa saja? Yuk, cari tahu di sini beserta cara menghitungnya!
Postingan Lainnya
Share by: