Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Halo Farmapreneur,
Terima kasih atas ketertarikan kamu pada Farmacare! Permintaan kamu sudah diterima dan kamu akan dihubungi tim kami dalam 1x24 jam di hari kerja.
Tahap selanjutnya, kamu akan kami tawarkan untuk menjadwalkan sesi demo aplikasi (gratis). Pada sesi ini, kamu akan dijelaskan secara detail mengenai:
Setelah sesi demo selesai, kamu akan dibuatkan akun trial selama 7 hari.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sales kami pada nomor 0812 8833 2296 (WA & Telp.)
Sampai berjumpa di sesi demo!
Salam,
Tim Farmacare
Ups, ada masalah dalam mengirimkan pesanmu. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Baru saja pada tanggal 11 Juli 2023 lalu, Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru, resmi disahkan. Sempat menuai pro dan kontra, namun pemerintah melakukan pembaruan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Beberapa aspek yang disempurnakan dalam UU Kesehatan baru, di antaranya yaitu:
Pada poin ini, pemerintah ingin mengedepankan layanan promotif (edukasi kesehatan) dan preventif (upaya pencegahan) pada layanan primer berdasarkan siklus hidup manusia. Karena itu, diperlukan standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat hingga ke pelosok Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah ingin adanya pemerataan di daerah yang masih kekurangan tenaga medis dan farmasi. Sehingga layanan pengobatan berada dekat di tengah masyarakat. Penduduk desa tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kota untuk berobat.
Pemerintah berupaya untuk menguatkan pelayanan kesehatan melalui pemenuhan infrastruktur, seperti SDM (tenaga kesehatan), sarana dan prasarana, pemanfaatan telemedicine, pengembangan jejaring penanganan layanan prioritas, dan layanan unggulan nasional berstandar internasional.
Karena itu, pemerintah berupaya memperbanyak dokter spesialis di Indonesia dengan memangkas alur serta biaya pengurusan izin praktik. Rasio dokter spesialis dalam negeri hanya 0,12 per 1.000 penduduk. Padahal standar yang ditetapkan WHO (World Health Organization) adalah 1 per 1.000 penduduk.
Jika pemenuhan SDM di ranah kesehatan maksimal, teknis lainnya seperti pemanfaatan sarana dan prasarana akan lebih mudah terwujud. Akses terhadap layanan kesehatan terbuka lebar, kualitas kesehatan masyarakat pun semakin baik.
Pemerintah ingin adanya penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui resilience rantai pasok dari hulu ke hilir. Contohnya dengan memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk sediaan farmasi dalam negeri, serta pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi di dalam negeri.
Untuk menjamin ketentuan tersebut, pemerintah mengharuskan obat generik
International Nonproprietary Name (INN) yang dipasarkan di Indonesia hanya boleh dibuat oleh industri farmasi dalam negeri. Pemerintah juga punya hak untuk mengendalikan dan menetapkan harga obat generik yang beredar secara nasional.
Selain itu, pemerintah juga akan menyusun daftar obat esensial yang harus tersedia bagi kepentingan masyarakat, dan bersama-sama pemerintah daerah menjamin agar obat esensial tersebut dapat tersedia secara merata dan terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah ingin menyederhanakan proses perizinan melalui penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi) termasuk STRA untuk apoteker, yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga. Selain itu, UU Kesehatan juga mengubah persyaratan bagi praktisi kesehatan untuk mendapatkan izin praktik.
Surat izin praktik, baik itu dokter, perawat, dan apoteker, bisa didapatkan cukup dengan memiliki STR/STRA, alamat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi (Pasal 235 Ayat 1 UU Kesehatan). Sehingga surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi sudah tidak diperlukan lagi.
Sehingga keputusan diberikan atau tidaknya izin praktik tenaga kesehatan (termasuk apoteker) akan ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan proses perizinan dan memangkas biaya yang dibutuhkan.
Baca juga:
Ubah Tantangan Regulasi Apotek Jadi Peluang, Ini Dia Tipsnya!
Adanya kebijakan baru berharap dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Melalui UU Kesehatan ini, juga diharap memberi keuntungan tambahan bagi pelayanan kefarmasian di Indonesia. Kira-kira dampak keuntungan apa yang bisa diperoleh?
Menurut data Kementerian Kesehatan yang dilansir dari databoks.katadata.co.id, tenaga kesehatan di Indonesia mencapai 1,4 juta orang pada 2022. Dari jumlah tersebut, profesi apoteker ada sebanyak 121.629.
Harapannya dengan semakin dipermudah mendapat izin praktek, jumlah apoteker di Indonesia juga ikut bertambah. Diikuti oleh penyebaran yang merata, tidak hanya ada di perkotaan, membuat pelayanan kefarmasian dapat dinikmati oleh seluruh penduduk.
Apotek beserta apoteker yang bertanggung jawab, diharap tidak hanya berorientasi membuka usahanya atau praktiknya di perkotaan, namun juga daerah-daerah yang masih jarang terdapat apotek dan apoteker.
Atau, para apoteker yang berasal dari daerah tertentu – bisa kembali ke daerahnya untuk membuka apotek, sembari tetap bekerja di kota. Sehingga mereka bisa tetap ikut berpartisipasi meningkatkan kualitas hidup masyarakat di luar perkotaan.
Seperti yang telah disebutkan di atas, Surat Izin Praktik Apoteker bisa diperoleh tanpa adanya surat rekomendasi dari organisasi profesi. Hal ini membuat proses pengajuan menjadi satu pintu melalui pemerintah (Kementerian Kesehatan) dan memangkas biaya jadi lebih murah.
Apalagi STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) akan berlaku seumur hidup, sehingga kamu tidak perlu repot memperpanjangnya setiap lima tahun. Regulasi yang mempermudah apoteker untuk mendapat izin praktik, secara tidak langsung akan menambah jumlah apoteker dalam negeri. Yang tentu akan berdampak pada pertumbuhan jumlah apotek di Indonesia.
Menurut data yang dikutip dari
dataindonesia.id, Indonesia memiliki 30.199 apotek pada 2021, yang jumlahnya tetap sama dibanding tahun sebelumnya. Nah, ketika profesi apoteker di Indonesia semakin banyak, sebagai efek domino – jumlah apotek juga akan ikut bertambah.
Sesuai pasal 339 UU Kesehatan, sumber sediaan farmasi yang berasal dari alam (obat herbal) yang sudah terbukti khasiatnya, halal, dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, dan perawatan, tetap harus dijaga kelestariannya.
Itu artinya, pemerintah ingin jenis obat herbal, baik itu obat herbal terstandar atau fitofarmaka – tetap harus diproduksi dan dikembangkan. Kenapa? Ya, pemerintah ingin obat bahan alam terus dikembangkan untuk menjamin pengelolaan potensi alam sehingga punya daya saing yang tinggi sebagai sumber ekonomi masyarakat.
Selain itu, obat generik akan dimasukkan ke dalam daftar obat esensial nasional dan obat program nasional. Oleh karenanya, industri farmasi di Indonesia harus menjamin ketersediaan akan obat generik mencukupi.
Baca juga:
Antara Obat Generik dan Paten, Mana yang Lebih Menguntungkan Apotek?
Ditambah lagi, obat generik
International Nonproprietary Name (INN) yang dipasarkan di Indonesia, hanya boleh diproduksi oleh industri farmasi dalam negeri. Sehingga penyebarannya merata dan harganya terjangkau oleh masyarakat.
Itu tadi keuntungan dari UU Kesehatan baru yang bisa diperoleh fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek. Kalau kamu setuju
nggak?
Referensi:
Rokom. 11 Juli 2023. Ketok Palu! RUU Kesehatan Sah jadi Undang-Undang. Kemkes.go.id: https://bit.ly/43tWt0s
Fika Nurul Ulya, Adhyasta Dirgantara. Poin-poin Keberatan Nakes Atas UU Kesehatan yang Baru Disahkan. Kompas.com: https://bit.ly/44vvKlQ
All Rights Reserved | PT Jendela Akses Sehat